Kasus penyimpangan gula, PT CP pesan ke dua perusahaan distributor
Merdeka.com - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Agung Setya membeberkan perusahaan yang terlibat dalam melakukan dugaan penyimpangan distribusi gula rafinasi yang dilakukan PT CP. Dalam kasus ini, Direktur PT CP yaitu BB sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (2/11) lalu.
"Awalnya PT CP memesan kepada dua perusahaan distributor gula rafinasi. Kemudian dua perusahaan tersebut mengirimkan gula rafinasi dengan berat 50 kilogram per karung kepada PT CP," kata Agung di Kantor Bareskrim Porli di gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (7/11).
Sayangnya, Agung enggan untuk memberitahu dua perusahaan tersebut yang sudah mengirimkan gula rafinasi dengan berat 50 kilogram. Dari hasil penyidikan juga diketahui ada sejumlah hotel dan kafe yang memesan gula rafinasi tersebut kepada PT CP.
"Atas dasar itu (pemesanan), PT CP mendistribusikan gula rafinasi ke hotel dan kafe," ujarnya.
Untuk melakukan pengiriman terhadap sejumlah hotel dan kafe, PT CP mengemas gula itu dalam bentuk saset dengan berat 6 sampai 8 gram.
"Gula rafinasi tersebut dikemas dengan merek beberapa hotel," tandasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Direktur PT CP yaitu dengan inisial BB sebagai tersangka. BB ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penyimpangan distribusi gula rafinasi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Pol Agung Setya mengatakan bahwa pihaknya masih terus melakukan proses penyidikan terhadap penyimpangan distribusi gula rafinasi. Dan pada hari ini Kamis (2/11), pihaknya telah melakukan gelar perkara dan ditetapkanlah BB sebagai tersangka atas kasus ini.
"Penyidik telah menemukan setidaknya 2 alat bukti dalam gelar perkara, dan menetapkan sodara BB sebagai pihak yang patut dimintai pertanggungjawaban akan tindak pidana tersebut," kata Agung melalui keterangan tertulis, Jakarta, Kamis (2/11).
Dalam proses penyidikan ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi ahli dan penyitaan dokumen terkait legalitas perusahaan serta dokumen penjualan dan pembelian gula rafinasi.
"Saudara BB merupakan direktur utama PT CP yang beralamat di Kelurahan Kedaung Kaliangke, Cengkareng, Jakarta Barat," ujarnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
EH sudah ditahan dan terancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp2 miliar.
Baca SelengkapnyaKampung Jaha terkenal sebagai sentra pengrajin bawang goreng di Bekasi.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Importasi Gula
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pelaku industri mengaku kesulitan untuk memasarkan produk minuman kemasan rendah kalori.
Baca SelengkapnyaSempat ditipu hingga ratusan juta, pengusaha bawang goreng satu ini justru makin sukses dengan penghasilan mencapai ratusan juta.
Baca SelengkapnyaMengurangi konsumsi gula bisa dilakukan secara perlahan dengan menerapkan berbagai cara.
Baca SelengkapnyaKedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.
Baca SelengkapnyaPenting untuk memperhatikan batas maksimal konsumsi gula harian.
Baca SelengkapnyaPenutupan dilakukan karena di tahun ini tidak ada lagi orderan atau pemesanan yang masuk dari vendornya.
Baca Selengkapnya