Kasus penyewaan lahan negara, Asisten I Pemkot Makassar dituntut 3 tahun bui
Merdeka.com - Muhammad Sabri, Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Makassar, dituntut hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang agenda pembacaan tuntutan yang dipimpin oleh Hakim Bonar Hariandja di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa sore, (5/12). Jika tidak membayar denda maka diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
Muhammad Sabri adalah terdakwa perkara dugaan tipikor penyewaan tanah atau lahan negara di Kelurahan Buloa, Kecamatan Tallo, Makassar tahun 2015 lalu dan menjalani penahanan di Lapas Kelas I Makassar sejak 10 Juli 2017 lalu. Nilai kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp 500 juta.
Muhammad Sabri, penyidik Kejati Sulsel menetapkan dua tersangka lainnya yang kini juga sudah berstatus terdakwa di Pengadilan Tipikor Makassar. Dua orang itu yakni Rusdin yang berperan sebagai penerima sewa dan Jayanti Ramli mengaku pemilik lahan.
Sementara peran Muhammad Sabri yakni yang memuluskan kegiatan sewa menyewa lahan dalam kawasan proyek Makassar New Port itu.
"Telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider yaitu pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-satu KUHP pada dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana terhadap Muhammad Sabri berupa pidana penjara selama tiga tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalaninya dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan," kata Jaksa Kamariah saat membacakan tuntutannya.
Dalam sidang yang sama, Tim JPU juga menuntut pidana penjara kepada Rusdin selama lima tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 50 juta. Jika tidak bisa membayar denda maka diganti 3 bulan kurungan.
Sama dengan tuntutan Rusdin, Jayanti Ramli juga dituntut penjara 5 tahun, denda Rp 50 juta dan tiga bulan kurungan pengganti dari denda jika tidak dibayarkan.
Ketiga terdakwa ini, Muhammad Sabri, Rusdin dan Jayanti Ramli yang tadinya masih sempat bercanda di kursi pesakitan depan meja hijau, tampak lebih banyak diam usai mendengar tuntutan dari tim JPU. Mereka langsung menghindari wartawan usai sidang ditutup, termasuk para penasihat hukum yang mendampinginya tidak bersedia memberikan keterangan kepada wartawan.
Selanjutnya, sidang ditunda dan akan dilanjutkan lagi 12 Januari mendatang dengan agenda pledoi atau pembelaan dari para terdakwa. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya