Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Penipuan Trading FBS, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Berperan Promosikan Aplikasi

Kasus Penipuan Trading FBS, Polisi Tetapkan 1 Tersangka Berperan Promosikan Aplikasi Ilustrasi trading. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penipuan trading binary option melalui aplikasi trading FBS. Dia merupakan pemilik akun sosial media Facebook yang mempromosikan aktivitas tersebut.

"Tersangka atas nama Windy Kurnia August," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Kamis (10/2).

Menurut Whisnu, pihaknya telah menangkap dan melakukan penahanan terhadap tersangka. Dia berperan menawarkan trading komoditi dengan sistem zero spread atau tidak ada selisih antara harga jual dan harga beli komoditi kepada korbannya.

"Jadi, menawarkan kepada korban lalu korban mengirimkan uang Rp 8 juta ternyata enggak bisa trading malah habis uangnya," jelas dia.

Polisi kini masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk mengejar pihak lain yang terlibat. Adapun tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar," Whisnu menandaskan.

Sebelumnya, polisi melakukan penggerebekan sebuah ruko di Jalan Ahmad Yani, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu, 9 Februari 2022 terkait dengan dugaan penipuan trading binary option aplikasi trading FBS.

"Masalah penipuan," tutur Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Herman saat dikonfirmasi, Kamis (10/2).

Menurut Whisnu, penyelidikan kasus itu berdasarkan laporan polisi dengab nomor LP/A/0060/II/2022/SPKT.Dittipideksus/Bareskrim Polri tertanggal 3 Februari 2022. Aduan tersebut terkait trading binary option dengan kegiatan investasi berjangka berupa komoditi mata uang (valas)/forex, komoditi emas, saham (dalam maupun luar negeri), dan komoditi crypto currency (mata uang kripto). Penipuan itu dilakukan menggunakan aplikasi Binomo, FBS, dan lainnya.

Korban mengetahui aktivitas trading online aplikasi FBS itu melalui sosial media Facebook pada akun atas nama Windy Kurnia August. Di dalamnya ada unggahan terkait promosi dengan tawaran menggiurkan.

"Yakni tawaran trading komoditi dengan sistem zero spread atau tidak adanya selisih antara harga jual dan harga beli komoditi," jelas dia.

Whisnu menyatakan, tawaran tersebut tentu tidak masuk akal. Sebab, dalam aturan yang dikeluarkan Jakarta Futures Exchange, setiap transaksi wajib memiliki selisih antara harga jual dan harga beli dengan nilai maksimal 0,5 persen per transaksi.

Sementara binary option FBS menerapkan selisih yang terlalu tinggi yakni sebesar 1,3 persen per transaksi. Adapun korban memasukkan uang dengan total Rp8.643.800 sejak Oktober 2021.

"Korban hanya melakukan top up dan tidak mendapatkan untung sama sekali, karena nilai spread yang tinggi di luar kewajaran," katanya.

Reporter: Nanda PerdanaSumber : Liputan6.com

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perusahaan Trader Kripto Diminta untuk Percepat Urus Perizinan, Begini Langkah dan Prosesnya
Perusahaan Trader Kripto Diminta untuk Percepat Urus Perizinan, Begini Langkah dan Prosesnya

Hal ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan CFX untuk mendukung pertumbuhan industri kripto di Indonesia dalam kerangka kerja yang aman dan teratur.

Baca Selengkapnya
Aturan BI, Pedagang Dilarang Ambil Biaya Tambahan Saat Transaksi Pakai QRIS
Aturan BI, Pedagang Dilarang Ambil Biaya Tambahan Saat Transaksi Pakai QRIS

QRIS akan tetap menjadi pilihan masyarakat dalam bertransaksi, karena biayanya masih relatif lebih murah.

Baca Selengkapnya
Mudahkan Transaksi Bursa Berjangka, Kliring Berjangka Indonesia Gandeng BRI sebagai Bank Penyimpan Dana Margin
Mudahkan Transaksi Bursa Berjangka, Kliring Berjangka Indonesia Gandeng BRI sebagai Bank Penyimpan Dana Margin

BRI terus berkomitmen menghadirkan produk terkini yang aman, nyaman, dan inovatif serta terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terungkap Bukti Chat Tersangka dan ABG Dicekoki Inex dan Sabu Sebelum Open BO, Begini Isinya
Terungkap Bukti Chat Tersangka dan ABG Dicekoki Inex dan Sabu Sebelum Open BO, Begini Isinya

Polisi mengungkapkan bukti chating antara tersangka kepada dua ABG yang dicekoki Inex dan sabu sebelum open BO.

Baca Selengkapnya
Tips Agar Tak Tertipu Trading Forex Bodong
Tips Agar Tak Tertipu Trading Forex Bodong

Menurut Zulfan, dalam trading forex memiliki risiko yang tinggi.

Baca Selengkapnya
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang
Waspada Penipuan Modus Surat Tilang dan Bukti Kirim Barang, Salah Klik Uang Ratusan Juta di Bank Bisa Hilang

Saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.

Baca Selengkapnya
Tegas! Menkominfo Bakal Tindak Platfrom Digital Fasilitasi Judi online, Didenda Rp500 Juta/Konten
Tegas! Menkominfo Bakal Tindak Platfrom Digital Fasilitasi Judi online, Didenda Rp500 Juta/Konten

Menkoimfo juga akan mencabut izin ke penyelenggara internet service provider (ISP) yang masih memfasilitasi permainan judi online.

Baca Selengkapnya
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online
Keras! Menkominfo Ancam Cabut Izin ISP yang Fasilitasi Judi Online

Budi mengatakan, langkah tegas itu dijalankan untuk memberantas praktik judi online di Indonesia.

Baca Selengkapnya
Berkah QRIS BRI bagi Pedagang Blok S: Transaksi Cepat, Penjualan Meningkat hingga Bantu Menabung
Berkah QRIS BRI bagi Pedagang Blok S: Transaksi Cepat, Penjualan Meningkat hingga Bantu Menabung

Yoyon adalah pelaku usaha yang mengandalkan QRIS BRI sebagai pilihan pembayaran bagi pelanggannya sejak 2022.

Baca Selengkapnya