Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, 2 Anggota Polda Jatim Diadili di PN Surabaya

Kasus Penganiayaan Jurnalis Tempo, 2 Anggota Polda Jatim Diadili di PN Surabaya Ilustrasi persidangan Apple. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Dua polisi aktif anggota Polda Jatim yang menjadi terdakwa kekerasan terhadap Jurnalis Tempo Nurhadi diadili secara perdana di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/9). Kedua terdakwa diketahui bernama Bripka Purwanto dan Brigpol Muhammad Firman Subakhi. Dakwaan terhadap keduanya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko, dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Sebelum sidang dimulai, sempat terjadi aksi penolakan dari JPU terkait kehadiran tim Bantuan Hukum (Bakum) Polda Jatim yang hendak menjadi pengacara kedua terdakwa. Jaksa Winarko meminta pada ketua majelis hakim agar Bankum hanya melakukan pendampingan saja. Sebab, mereka merupakan polisi aktif yang secara aturan tidak bisa menjadi kuasa hukum terdakwa.

"Kalau polisi menjadi advokat tidak bisa, hanya pendampingan saja. Bankum dari Polri sifatnya hanya pendampingan saja, mereka tidak boleh duduk di kursi kuasa hukum para terdakwa. Hal ini sesuai keputusan Mahkamah Agung Nomor 8 tahun 1987," kata Winarko.

Atas sikap penolakan itu, ketua majelis hakim pun menyetujuinya. Dan meminta pada Bankum Polda Jatim agar tidak menjadi advokat para terdakwa. Meski demikian, hakim masih memperbolehkan Bankum Polri duduk di kursi persidangan mendengarkan jaksa membacakan dakwaan.

Terkait dakwaan, Winarko menyatakan keduanya didakwa dianggap melakukan, menyuruh melakukan, atau turut melakukan perbuatan itu dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan menghambat atau menghalangi pelaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat 2 yakni soal penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran dan ayat 3 yakni menghalangi hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi Undang-undang Pers no 40 Tahun 1999.

"Atas perbuatannya itu kedua terdakwa dijerat pasal alternatif antaranya; Pasal 18 ayat 1 UU No.40 Tahun 1999 tentang pers Juncto pasal 55 ayat 1, Pasal 170 ayat 1 KUHP Jucto 55 ayat 1, Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 335 ayat 1 KUHP Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," tambahnya.

Atas dakwaan ini, kedua terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi. Sidang pun, dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.

Diketahui, kasus ini berawal pada Sabtu (27/3) lalu. Jurnalis Tempo Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro Surabaya untuk mendapatkan keterangan dari seorang pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang tengah tersangkut kasus di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Nurhadi bermaksud mendatangi pejabat yang tengah menggelar resepsi pernikahan di gedung tersebut untuk konfirmasi. Namun permasalahan mulai terjadi saat Nurhadi dimintai keterangan oleh beberapa orang yang diduga polisi yang menjaga acara tersebut. Ia bahkan sempat mengalami tindakan tidak menyenangkan berupa penganiayaan, penyekapan, hingga penyensoran dan perusakan peralatan jurnalistik miliknya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI

Jenderal Agus Subiyanto Tanggapi Jabatan ASN Bakal Diisi TNI: Tiap Permasalahan Ada Peran TNI

Rancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya

Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya

Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Satu Angkatan di Akmil 1991, 3 Teman Satu Letting Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini Pangkatnya Masih Kolonel

Satu Angkatan di Akmil 1991, 3 Teman Satu Letting Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto ini Pangkatnya Masih Kolonel

Berikut sosok tiga teman satu letting Panglima TNI yang pangkatnya masih Kolonel.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Jadi Jenderal Kehormatan, Nama Prabowo Subianto Kini Tertulis di Dinding Alumni Bintang 4 Akmil di Bawah Maruli Simanjuntak

Jadi Jenderal Kehormatan, Nama Prabowo Subianto Kini Tertulis di Dinding Alumni Bintang 4 Akmil di Bawah Maruli Simanjuntak

Sejak menyandang jenderal kehormatan, nama Prabowo kini juga telah menghiasi dinding papan nama deretan alumni bintang empat di Akademi Militer.

Baca Selengkapnya
12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

12 Pengeroyok Anggota Polisi Saat Hendak Bubarkan Tawuran Ditangkap

Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.

Baca Selengkapnya
Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya

Perwira TNI Penganiaya Anak Pejabat di Purwokerto Dijatuhi Hukuman Disiplin, Ini Sanksinya

Perwira TNI berinisial AP yang terlibat penganiayaan anak pejabat Pangkalpinang di Purwokerto, telah dijatuhi sanksi berat.

Baca Selengkapnya
Jelang Debat Pertahanan, Sekjen PDIP: Apa Prestasi Prabowo Sebagai Menhan?

Jelang Debat Pertahanan, Sekjen PDIP: Apa Prestasi Prabowo Sebagai Menhan?

Gagasan yang digaungkan oleh Ganjar Pranowo berbeda dengan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya