Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Pencemaran Nama Baik, Gus Nur Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara

Kasus Pencemaran Nama Baik, Gus Nur Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara Sidang putusan terdakwa Gus Nur. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama melalui video, Sugi Nur Raharja alias Gus Nur dijatuhi hukuman selama satu tahun enam bulan penjara. Tak terima dengan putusan ini, terdakwa pun menyatakan banding.

Vonis terhadap Gus Nur ini dibacakan Ketua Majelis Hakim, Slamet Riyadi. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan jika terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pencemaran nama baik melalui video berjudul 'Generasi Muda NU Penjilat'.

"Terdakwa terbukti secara sah menyebarkan informasi yang menimbulkan muatan penghinaan terhadap Generasi Muda NU. Terdakwa terbukti melanggar Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang juncto pasal 45 ayat (3) tentang UU ITE," ujarnya, Kamis (24/10).

Dalam pertimbangan hakim, yang memberatkan terdakwa antara lain perbuatan terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, dan tidak menyesali perbuatannya. Sedangkan yang meringankan terdakwa, dia memiliki tanggungan keluarga dan mengakui perbuatannya.

"Menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara pada terdakwa. Atas putusan ini, terdakwa silakan menanggapi putusan ini, mau menolak, menerima, atau pikir-pikir," ujarnya.

Menanggapi putusan hakim tersebut, Gus Nur kemudian berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya. Mereka kemudian bersepakat untuk mengajukan banding.

"Kami banding yang mulia," kata Gus Nur, kepada majelis hakim.

Sementara itu, menanggapi putusan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oki Muji Astuti menyatakan pikir-pikir. Sebab, sebelumnya jaksa menuntut terdakwa dengan pidana selama 2 tahun penjara. Karena itu Gus Nur tak langsung dijebloskan ke tahanan. "Kami pikir-pikir," tegasnya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP