Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Pembobolan Kas Daerah, Wali Kota Semarang Curiga Rekening Koran Palsu

Kasus Pembobolan Kas Daerah, Wali Kota Semarang Curiga Rekening Koran Palsu Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi jadi saksi sidang kasus pembobolan dana kas daerah. ©2019 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi dihadirkan dalam sidang saksi kasus pembobolan dana kas daerah (Kasda) Kota Semarang dengan terdakwa Dody Kristianti di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (15/5). Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum mempertanyakan pada Hendrar terkait tugas dan fungsi DPKAD dalam mencari pendanaan, serta mekanisme penyetoran uang kasda Kota Semarang ke bank.

Hendrar menjelaskan, bukti setoran kas daerah (Kasda) milik Pemkot Semarang yang ditempatkan di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) berupa rekening koran dibuat ganda. Salah satunya fiktif. Curiga atas kejadian tersebut, Hendrar langsung meminta terdakwa Dody untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Ya tanggung jawab jabatan, saat saya tanya uang itu, kok berbeda dengan slip, seharusnya saudara Dody menjawab tanggung jawabnya," kata Hendrar Prihadi saat persidangan, Rabu (15/5).

Dia mengancam akan melaporkan kasus ini ke polisi jika dalam sepekan tidak ada kejelasan tentang bilyet giro dan rekening koran palsu.

"Saya sampaikan kalau seminggu dua minggu kita tunggu. Ternyata mereka tidak bisa, ya sudah kita laporkan ke polisi saja," jelas Hendi.

Rekening palsu tersebut diketahui dibuat oleh Diah Ayu Kusumaningrum, mantan Personal Banker Manager BTPN Cabang Semarang. Hal itu dilakukan agar seolah-olah, saldo Kasda Pemkot Semarang yang tersimpan di bank sesuai dengan rekening fiktif tersebut. Terkait dana kasda yang mengalir ke tiga Wali Kota Semarang termasuk Hendrar, dia menyerahkan pada Hakim untuk membuktikan.

"Semua pengakuan yang disangkakan Terdakwa Diah Ayu Kusumaningrum ke pihaknya tidak masalah. Semua omongan dia juga harus ada bukti, dan saya rasa jaksa bisa membuktikan benar apa tidak sangkaan itu," ungkapnya.

Sementara itu, Mantan Wali Kota Semarang periode 2000-2010 Sukawi Sutarip mengaku saat kepemimpinannya sangat hati-hati dalam penyimpanan uang negara.

"Saya sangat hati-hati sekali kalau menempatkan uang negara sebanyak Rp45 miliar," terang Sukawi.

Untuk memilih bank, Sukawi mengaku hanya mengetahui dari Kepala DPKAD Kota Semarang periode tahun 2007-2011, Suseno.

"Pak seno melaporkan lebih untung mana kalau uangnya ditaruh di bank mana, ada yang bunga deposito 5 persen ada yang 8 persen, yang saya tau itu," tutup Sukawi.

Dalam perkara ini, terdakwa yang merupakan mantan Kepala UPTD Kasda pada DPKAD didakwa tidak menyetorkan seluruh dana ke BTPN.

Perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan terdakwa bersama Diah Ayu pada kurun waktu 2008-2014. Selama periode itu, tidak semua setoran tercatat pada bank. Terdapat selisih dana sekitar Rp25,2 miliar, sedangkan nilai kerugian negara yang belum dapat dikembalikan mencapai Rp21,7 miliar.

Diah Ayu lebih dulu divonis bersalah dan dihukum pidana penjara selama sembilan tahun pada 2016 oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang. Kemudian pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali
3 Pejabat BPPD Sidoarjo Dicecar KPK Dugaan Pemotongan Dana ASN Mengalir ke Bupati Mudhlor Ali

Permintaan dana insentif itu disampaikan SW secara langsung.

Baca Selengkapnya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo

Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kepala BPPD Sidoarjo Potong Dana Insentif Pegawai Hingga 30 Persen
Kepala BPPD Sidoarjo Potong Dana Insentif Pegawai Hingga 30 Persen

Ari ditahan selama 20 hari ke depan guna untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Selengkapnya
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo
Usut Korupsi Pemotongan Dana Insentif ASN, KPK Sita Uang Asing Saat Geledah Rumah Pejabat BPPD Sidoarjo

KPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi

Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.

Baca Selengkapnya
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Di Hari Ulang Tahun, Ibu Ini Mendapatkan Kado Terindah Berbarengan dengan Pelantikan Sang Anak Jadi Polisi
Di Hari Ulang Tahun, Ibu Ini Mendapatkan Kado Terindah Berbarengan dengan Pelantikan Sang Anak Jadi Polisi

Di hari pertambahan usia ia justru mendapatkan kado terindah atas keberhasilan anaknya yang menjadi seorang polisi.

Baca Selengkapnya