Kasus Ongen, pakar bahasa sebut kata lonte tak masuk pornografi
Merdeka.com - Kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat Yulius Paonganan alias Ongen (45) hingga kini masih terus bergulir. Ongen sendiri harus mendekam di balik jeruji besi lantaran menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui akun Twitter @ypaonganan.
Namun, ditengah berjalannya kasus tersebut, perdebatan pun terjadi. Yakni, penafsiran kata-kata 'Lonte' yang ditulis Ongen. Segelintir pakar hukum dan ahli bahasa menganggap jika kata Lonte tidak mengandung unsur pornografi.
Bahkan, sejumlah ahli bahasa dan pakar hukum mempertanyakan saksi ahli yang digunakan kepolisian untuk menjerat Ongen.
"Polisi harus berikan keterangan ke publik ahli bahasa mana yang mereka gunakan, jangan sampai menjadi pertanyaan besar dan dituduh polisi telah melakukan kebohongan," ujar Pengamat Kepolisian Karel Susetyo di Jakarta, Rabu (16/3).
Sementara itu, ahli bahasa dari Univeristas Tadulako Palu, Prof Hanafie Sulaiman menambahkan kata 'Lonte' dan foto alat kelamin anak kecil tidak mengandung unsur pornografi. Seperti dalam penjelasan di Kamus Besar Bahasa Indonesia, 'Lonte' itu adalah perempuan jalang, tuna susila dan pelacur. Sementara pronografi itu adalah tingkah laku secara erotik dalam gambar atau, dan tulisan yang cendrung membangkitkan nafsu birahi.
"Jadi lonte dengan pornografi itu tidak ada kaitannya. Kata lonte itu kalau saya sebutnya Animate sementara pronografi itu adalah Niranimate," tegasnya
"Sedangkan foto kelamin anak kecil laki laki yang akan disunat bukanlah pornografi. Definisi pornografi adalah gambar atau tulisan yang dapat membangkitkan hasrat birahi, sedangkan gambar itu tidaklah timbulkan hasrat birahi, apalagi diambil dari blog kesehatan yang membahas tentang sunat anak kecil, lalu dimana pornografinya?" tambahnya.
Sebelumnya, Ongen ditetapkan sebagai tersangka lantaran mengunggah foto Presiden Jokowi dengan Nikita Mirzani yang juga menuliskan tagar yang diduga mengandung pornografi dengan tagar#PapaDoyanLonte.
Hingga saat ini, Ongen masih ditahan di Bareskrim. Sebelumnya ia ditangkap pada Kamis (17/12) di kediamannya Jl Rambutan Kav a/d RT. 5 RW. 6, Jakarta Selatan.
Setelah ditangkap, Ongen yang merupakan dosen dan pimpinan redaksi di sebuah majalah ini langsung dibawa ke Bareskrim untuk diperiksa intensif. Dalam penahanannya, Yulius mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke penyidik lantaran Yulius sedang merampungkan pembuatan pesawat bersama TNI AU.
Karena menggungah foto tersebut Yulius dikenakan pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf e jo pasal 29 UU No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta.
Dan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 UU No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya