Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus 'mudik neraka' masih lanjut, polisi segera panggil Habiburokhman

Kasus 'mudik neraka' masih lanjut, polisi segera panggil Habiburokhman Habiburokhman. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih terus menjalani penyelidikan prihal laporan seorang mahasiswa bernama Danick, terhadap Ketua DPP Gerindra Habiburokhman. Laporan itu terkait ucapan Habiburokhman mengenai 'Mudik Neraka' beberapa bulan lalu.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan memastikan, kasus itu masih berlanjut hingga kini. "Yang saya tahu kasusnya masih lanjut ya karena belum ada tuh ini dokumen penghentian penyelidikannya," ujar Adi di Jakarta, Jumat (17/8).

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa pelapor yakni Danick. Namun, hingga kini polisi belum juga memintai keterangan dari Habiburokhman. Menurut Adi, pihaknya pasti akan memeriksa Habiburokhman. Namun, hingga kini penyidik masih belum membutuhkan keterangan Habiburokhman.

"Kalau penyidik membutuhkan terkait dengan itu ya pasti dipanggil dong," katanya.

"(Kapan?) Belum ada pemberitahuan, saya sih belum dikasih tahu sama penyidik. Itu kan haknya penyidik ya mau manggil mau saksi dulu atau yang bersangkutan yang dipanggil gitu ya, karena kan penyidik yang lebih tau kebutuhan sampai di mana pemeriksaaannya," pungkasnya.

Sebelumnya, seorang mahasiswa bernama Danick melaporkan Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman, Rabu (20/6). Laporan itu terkait ucapan Habiburokhman mengenai 'Mudik Neraka'.

Laporan Danick itu telah diterima oleh Polda Metro dan tertuang dalam nomor TBL/3266/VI/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 20 Juni 2018. Habiburokhman dianggap telah melanggar Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 Tentang ITE.

Menurut Argo, Habiburokhman dilaporkan karena ucapannya soal 'Mudik Nereka' dianggap menyesatkan dan membuat kegaduhan di masyarakat. Selain itu apa yang disampaikan oleh Habiburokhman jauh dari fakta yang ada.

"Menurut pelapor apa yang disampaikan oleh terlapor dianggap menyesatkan dan jauh dari fakta yang ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (21/6).

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP