Kasus korupsi tower Mojokerto, mantan anak buah bongkar modus Mustofa Kamal
Merdeka.com - Enam pejabat Pemkab Mojokerto, Jawa Timur membenarkan dugaan praktik tindak pidana korupsi senilai Rp 4,4 miliar dari proyek tower telekomunikasi yang dilakukan bupati non-aktif, Mustofa Kamal Pasa (MKP).
Menurut kepala Satpol PP Pemkab Mojokerto, Suharsono, total ada 19 unit tower milik dua perusahaan telekomunikasi di Mojokerto yang disegel Pemkab Mojokerto. Yaitu PT Profesiona Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) dan PT Tower Bersama Infrastructure (TGB).
Rincian tower yang disegel itu, 15 unit sudah berdiri, dan empat sisanya dalam tahap pembangunan. "Penindakan tersebut dilakukan atas perintah MKP," aku Suharsono, Selasa (16/10).
Suharsono juga mengaku, saat menghadiri sidang dengan agenda mendengar keterangan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya bersama lima saksi lain pada Senin (15/10) kemarin, dia memang diminta MKP untuk menyegel tower-tower di Mojokerto dengan alasan belum memiliki izin.
Kemudian, untuk mendapat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), KMP meminta fee Rp 200 juta per tower. Namun, karena dua perusahaan tower yang disegel tersebut tidak sanggup memenuhi permintaan uang sebesar itu, akhirnya nilainya diturunkan Rp 170 juta per tower.
"Setelah ketemu nilai uang tersebut (Rp 170 juta), langsung diberikan kepada anak buah MKP," sambung mantan Kepala Dinas Perizinan Kementerian Pekerjaan Umum Pemkab Mojokerto, Nurhono yang dalam sidang kemarin juga dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Eva Yustiana.
Awalnya minta Rp 300 juta
Bahkan, aku Nurhono, di sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Sosiawan kemarin, dirinya juga menyebut, awalnya MKP malah meminta fee jauh lebih besar. "Awalnya malah meminta Rp 300 juta per tower," katanya.
Selain Suharso dan Nurhono, empat pejabat lain seperti Kasubag Umum Dinas Perizinan, Joko Supangkat, Didik Safiqo Hanim (eks Kasatpol PP), Ahmad Samsul Bahri (Kabid Penertiban Satpol PP), dan Zaqi (staf Satpol PP) juga menyatakan hal yang sama seperti dakwaan JPU KPK, Eva Yustiana pada persidangan Agustus lalu.
Dalam dakwaannya, Eva menyebut, MKP diduga menerima suap Rp 2,75 miliar untuk pemberian izin pembangunan pendirian tower telekomunikasi di Mojokerto. Padahal seharusnya menerima Rp 4,4 miliar dari 22 tower yang belum memiliki izin. Di mana di setiap satu izinnya, satu tower dikenakan biaya atau fee sebesar Rp 200 juta.
Atas perbuatannya itu, Mustofa diancam pidana menurut Pasal 12 huruf (a) dan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tetang Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 199 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaMenurut Samid, belasan tempat tinggal dan rumah kontrakan milik warganya itu rusak parah karena dampak dari pembangunan Tol Japek 2.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaKPK menemukan 15 unit senjata dan peluru tajam untuk senapan laras panjang serta peluru tajam 9 MM.
Baca SelengkapnyaKejagung menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada tahun 2017 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor menyatakan menghormati langkah (KPK menetapkan dirinya sebagai tersangka korupsi.
Baca SelengkapnyaSetidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca Selengkapnya