Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus korupsi cetak sawah, Bareskrim tahan dirut PT Sang Hyang Seri

Kasus korupsi cetak sawah, Bareskrim tahan dirut PT Sang Hyang Seri Kombes Martinus Sitompul. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri hari ini Kamis (13/7), melakukan penahanan terhadap Direktur Utama PT Sang Hyang Seri, Upik Rosalina Wasrin. Dirinya ditahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi cetak sawah pada tahun 2014.

"Perempuan ini, mantan Asisten Deputi (Asdep) Primer 2 Kementerian BUMN, sekaligus Dirut PT Sang Hyang Seri, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Jasa Konsultasi dan Konstruksi cetak sawah tahun 2012 s/d 2014 di Ketapang, Kalimantan Barat," kata Kabagpenum Divhumas Mabes Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/7).

Dalam kasus cetak sawah tersebut, modus yang digunakan oleh Upik adalah pengadaan lahan untuk sawah yang tidak melalui proses yang benar. Sehingga tanah yang diadakan tersebut tidak dapat digunakan untuk persawahan.

"Dari kasus tersebut (cetak sawah), Upik merugikan uang negara dengan jumlah yang cukup besar Rp 67.962.851.000 dan keuangan negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 69.370.266.079," ujarnya.

Selain Upik, Dittipidkor juga menangkap Direktur Utama BPD Papua Johan Kafiar yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT Sarana Bahtera Irja.

"Johan Kafiar, Dirut BPD Papua, atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit kepada PT.Sarana Bahtera Irja tahun 2008 - 2014," ucapnya.

Modus yang dilakukan oleh Johan ialah pemberian kredit kepada PT. Sarana Bahtera Irja yang tidak sesuai dengan peraturan undang-undang yang mengakibatkan kerugian negara.

"Kasus pemberian kredit, modusnya kredit kepada PT.SBI diberikan tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.270.260.547.382," ujarnya.

Dalam kedua perkara ini, polisi hanya baru menahan masing-masing perkara satu orang. Namun, penyidik masih melakukan pengembangan untuk kedua perkara tersebut.

"Tersangka dimasing-masing perkara masih satu orang, namun penyidik masih mengembangkan untuk tersangka berikutnya," tandasnya.

Untuk kedua tersangka tersebut yakni Upik dan Johan, sudah ditahan di Polda Metro Jaya, atas kasus yang mereka perbuat yakni tindak pidana korupsi.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Pledoi Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bantah Terima Suap Rp3 Miliar Hingga Tiga Tas Mewah

Hasbi Hasan dituntut hukuman 13 tahun dan 8 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider kurungan pengganti selama 6 bulan.

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK

Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.

Baca Selengkapnya
Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar

Polda Jabar Bongkar Korupsi Dana Anggaran Insentif Nakes Covid-19 di Sukabumi Rp5,4 Miliar

Polisi berhasil menetapkan seorang tersangka berinisial HC.

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara

Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara

Korupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M

Baca Selengkapnya
Diperiksa 5 Jam, ini Deretan Foto Sandra Dewi Usai Pemeriksaan di Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis 'Doain ya'

Diperiksa 5 Jam, ini Deretan Foto Sandra Dewi Usai Pemeriksaan di Kejaksaan Agung Terkait Kasus Korupsi Harvey Moeis 'Doain ya'

Sandra Dewi datang ke kantor Kejaksaan Agung RI untuk memenuhi panggilan penyidik.

Baca Selengkapnya
Graha Wismilak Surabaya Disita dan Digeledah Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan dan Korupsi

Graha Wismilak Surabaya Disita dan Digeledah Polisi, Terkait Dugaan Pemalsuan dan Korupsi

Polisi menyita dan menggeledah Graha Wismilak di Surabaya, Senin (14/8). Penggeledahan terkait dugaan pemalsuan surat atau akta otentik dan pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK

Kasus Dugaan Korupsi Bupati Labuhanbatu, Rumah Dinas dan Rumah Pribadi Digeledah KPK

Selain rumah dinas Erik, KPK juga menyasar menggeledah rumah pribadi Bupati Labuhanbatu itu.

Baca Selengkapnya