Kasus Korupsi Bansos Covid, Anak Buah Juliari Batubara Dituntut 8 Tahun Penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Matheus Joko Santoso hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider enam bulan penjara. Mantan pejabat Pembuat Komitmen (PPK) duduk di kursi pesakitan setelah terjerat kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 tahun 2020.
Anak buah mantan Menteri Sosial (Mensos), Juliari Peter Batubara, itu dinilai terbukti turut menerima hadiah dari para vendor bansos sebagaimana dakwaan primair.
"Kami penuntut umum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Matheus Joko Santoso dengan pidana penjara selama delapan tahun dan pidana denda Rp400 juta subsider enam bulan kurungan," kata JPU dari KPK saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jumat (13/8).
JPU juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara seluruhnya berjumlah Rp1,550 miliar kepada terdakwa. Uang pengganti itu wajib dibayarkan setelah satu bulan adanya putusan hukuman berkekuatan hukum tetap.
Jika terdakwa tidak membayarkan pidana denda tambahan tersebut, maka jaksa akan menyita harta benda untuk dilelang nantinya. Apabila harta tidak mencukupi maka digantikan pidana penjara selama satu tahun penjara.
Jaksa menilai Matheus terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 huruf i UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU menganggapnya ikut berperan mengumpulkan fee Rp10.000 pada setiap paket bansos pandemi Covid-19 dari para vendor untuk wilayah Jabodetabek yang totalnya mencapai Rp32,48 miliar sebagaimana perintah dari Mantan Mensos Juliari Peter Batubara untuk kepentingan pribadinya.
Adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintah yang bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN), di mana perbuatan terdakwa dilakukan dalam kondisi daurat bencana pandemi Covid-19.
"Sedangkan hal yang meringankan terdakwa tidak pernah dihukum, terdakwa mengakui secara terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa mendapatkan status saksi pelaku yang bekerjasama sebagai Justice Collaborator (JC)," kata jaksa.
Untuk diketahui setelah sidang pembacaan tuntutan terhadap Matheus Joko Santoso, JPU dari KPK akan kembali melanjutkan sidang pembacaan tuntutan kepada terdakwa Adi Wahyono selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos).
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono telah didakwa atas pengumpulan fee Rp 10.000 pada setiap paket bansos pandemi Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos.
Di mana uang tersebut dikumpulkan berhasil mencapai Rp32,48 miliar dari pengusaha Harry Van Sidabukke sejumlah Rp1,28, kemudian dari Ardian Iskandar Maddanatja sejumlah Rp1,95 miliar, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.
Alhasil dari uang yang dikumpulkan Matheus turut diduga diserahkan kepada Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara terkait dengan penunjukan PT Pertani (Persero), PT Mandala Hamonangan Sude, dan PT Tigapilar Agro Utama serta beberapa vendor lainnya.
Atas perbuatanya, Matheus Joko didakwa telah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 dan Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Adi Wahyono didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaUang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaBesaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaPutusannya telah Inkracht atau berkekuatan hukum tetap pada 5 Oktober 2023
Baca SelengkapnyaPemberian uang santunan akan diurus secepatnya dan diberikan KPU masing-masing kabupaten kota.
Baca SelengkapnyaKepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaPemungutan suara tertunda di 17 TPS di Jakarta Utara akibat banjir yang melanda kawasan tersebut, pada hari pencoblosan, Rabu 14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaParah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca Selengkapnya