Penyidik kepolisian akan memanggil sejumlah saksi yang memberikan keterangan berbeda terkait kasus kematian mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH Unnes), Iko Juliant Junior. Langkah ini diambil setelah gelar rekonstruksi di Jalan Veteran, Semarang, pada Rabu (1/10), termasuk rencana pemanggilan ulang saksi berinisial AIF untuk dimintai keterangan tambahan.
Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi mengatakan AIF sebelumnya sudah dipanggil penyidik, namun tidak hadir dengan alasan sakit. Dengan hadirnya AIF dalam rekontruksi rencana akan dipanggil untuk memberikan keterangan.
"Tadi AIF sudah hadir dalam rekonstruksi, artinya sudah sehat, dan berikutnya akan kita panggil kembali untuk memberikan keterangan tambahan dalam BAP," kata Yunaldi.
Kuasa hukum keluarga korban dari PBH FH Universitas Negeri Semarang (UNNES) Naufal Sebastian, mengatakan bahwa keterangan para saksi justru memunculkan dua versi berbeda. Dari kesaksian Ficky, kecelakaan terjadi di Jalan Veteran dari arah barat ke timur.
Dalam versi ini, motor yang ditumpangi Iko dan Ilham menabrak motor yang dikendarainya. Namun, Ilham memberikan kesaksian berbeda. Rekan Iko tersebut menyebut arah perjalanan mereka justru dari timur ke barat, bermula dari Jalan Pahlawan menuju Jalan Veteran.
"Kalau benar dari arah berlawanan, mestinya tabrakan terjadi depan lawan depan adu banteng, bukan ditabrak dari belakang,” ungkapnya.
Ada juga perbedaan muncul soal titik jatuhnya Iko. Ficky dan Aziz bersaksi bahwa Iko terjatuh di depan Tower Bersama Group, di bahu Jalan Veteran arah Pemuda. Sementara itu, Ilham menyebut rekannya jatuh di dekat kantor Joglo Semar Travel, sekitar 80 meter dari lokasi yang disebut saksi lain.
"Ini ada dua versi yang jelas berbeda. Ficky bilang arahnya barat ke timur, sementara Ilham konsisten menyebut dari timur ke barat. Lokasi jatuh pun berbeda,” ujarnya.
Ilham berulang kali menegaskan bahwa, ia tidak menabrak maupun ditabrak kendaraan lain. Menurutnya, ia dan Iko terjatuh karena terkena lemparan benda keras.
"Jawaban Ilham konsisten. Jadi dia tetap bilang jatuh karena dilempar, bukan karena menabrak atau ditabrak. Akibatnya wajahnya luka dan giginya patah,” jelasnya.
Selain perbedaan kesaksian, kuasa hukum juga menyoroti waktu kejadian yang dianggap janggal. Versi polisi menyebut kecelakaan terjadi pukul 03.05 WIB. Namun, rekaman CCTV RSUP Kariadi menunjukkan Iko dan Ilham tiba pukul 03.10 WIB.
"Kalau dihitung, hanya ada jeda lima menit. Padahal proses evakuasi dan perjalanan menuju RS Kariadi mestinya lebih lama. Ini menimbulkan dugaan bahwa kejadiannya sebenarnya sebelum pukul 03.00,” ujarnya.
Atas berbagai kejanggalan tersebut, Naufal mendesak Polda Jateng membuka rekaman CCTV di sekitar lokasi. Ia menegaskan, di pagar Polda Jateng terdapat dua kamera pengawas berukuran besar.
“Tidak mungkin area itu blind spot. Kami minta Polda berani membuka rekaman agar semuanya jelas,” tegasnya.
Advertisement
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto menekankan bahwa rekonstruksi merupakan bagian penting dari proses penyidikan kasus kematian Iko. Seluruh rangkaian adegan, kata dia, disusun berdasarkan keterangan para saksi untuk menguji kesesuaian dengan bukti di TKP.
"Polri berupaya menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Dengan hadirnya pihak eksternal dari kuasa hukum, orang tua korban, dan awak media dalam kegiatan tersebut, diharapkan peristiwa ini bisa terang dan penanganan perkaranya berjalan sesuai prosedur," kata dia.