Kasus Kebakaran Hutan, Pemerintah Didesak Jalankan Putusan Kasasi
Merdeka.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi pemerintah atas gugatan kasus kebakaran hutan di Kalimantan. Atas putusan itu, koalisi masyarakat peduli lingkungan mendesak pemerintah menjalankan putusan tersebut.
Arie Rompas, penggugat sekaligus aktivis dari Greenpeace Indonesia, mengingatkan pemerintah harus menunjukan sikap kooperatif terhadap putusan hukum.
"Kami sarankan bagaimana hal-hal yang sifatnya urgent hari ini harus segera dieksekusi. Seharusnya pemerintah menunjukan komitmen dan menjalankan putusan ini, karena kami yakin pemerintah patuh atas hukum," ujar Arie saat melakukan konferensi pers di kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jakarta, Minggu (21/7).
Ia juga mengingatkan agar putusan kasasi tidak dianggap sebagai ajang menang atau kalah bagi pemerintah. Yang mana, jika kalah pemerintah akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK). Justru, ujar Arie, jika pemerintah melakukan PK sama saja mengkhianati amanat undang-undang dan aturan-aturan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah.
Di tingkat peradilan pertama, pemerintah kalah di Pengadilan Negeri Palangkaraya. Langkah hukum kembali diambil di tingkat banding, lagi-lagi pemerintah kalah. Terakhir, pemerintah mengajukan kasasi ke MA, dan ditolak.
"Jangan sebatas melakukan PK, ini kemenangan pemerintah juga. Saat ini Kalimantan Tengah diselimuti kabut asap. Kami catat dari 1 Juli sampai 8 Juli ada 25 titik api dan kalau itu dibiarkan akan terus bertambah," tukasnya.
Adapun undang-undang yang belum dilaksanakan oleh pemerintah sekaligus menjadi materi gugatan adalah Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang PPLH.
Pemerintah Diminta Tidak Alergi dengan Kata Kalah
Pemerintah masih mempertimbangkan langkah lanjutan usai Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi atas kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut pihaknya bisa saja mengajukan langkah upaya hukum terakhir, Peninjauan Kembali (PK).
Namun, wacana tersebut dikritisi oleh Riesqi Rahmadiansyah sebagai kuasa hukum penggugat. Ketimbang mengambil langkah hukum PK, pemerintah diminta melaksanakan putusan kasasi sebagaimana yang diperjuangkan oleh koalisi masyarakat peduli lingkungan.
"Pemerintah ini kami khawatir hanya alergi pada kata kalah. Jadi sebagai kuasa hukum, ini tidak ada yang kalah dan menang, ini kemenangan masyarakat dan pemerintah. Kami ingatkan, segera lakukan putusan eksekusi dan tidak usah langsung PK," kata Riesqi saat melakukan konferensi pers di kantor Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jakarta, Minggu (21/7).
Selain itu, Riesqi mengatakan jika pemerintah melakukan PK adalah langkah kontradiktif yang mana saat putusan banding, sekitar 15 persen tuntutan mereka telah dijalankan oleh pemerintah. Sehingga menjadi pertanyaan bagi penggugat wacana langkah hukum tersebut pasca putusan kasasi MA.
"Ini aneh, apa yang mau diPK? Karena dari 26 tuntutan itu, 15 persen itu sudah dikerjakan pemerintah. Jadi kalau nanti sampai PK, yang15 persen ini mau dihilangin kerjanya apa gimana?" ujar Riesqi.
Riesqi bersama penggugat lainnya mendesak agar pemerintah fokus mengeksekusi putusan kasasi MA seperti mengumumkan pihak mana saja harus bertanggung jawab atas pemegang izin lahan terbakar yang dampaknya merambah ke negeri jiran Malaysia dan Singapura tersebut.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Industri kapuk mengalami kemunduran karena masyarakat lebih suka memakai Kasur dengan bahan dasar busa dan pegas.
Baca Selengkapnya"Keliatannya bisa jadi usulan hak angket ini akan layu sebelum berkembang, akan diblok, ya akan di bendung oleh kubu koalisi pemerintahan Jokowi,"
Baca SelengkapnyaKerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat siap mengirimkan keikutsertaan Tari Kandangan pada 17 Agutus di Istana Merdeka
Baca SelengkapnyaPolisi itu harus mendaki gunung, melewati hutan belantara dan menerjang beberapa sungai deras untuk menuju perkampungan.
Baca SelengkapnyaBawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.
Baca SelengkapnyaIstana mempersilakan masyarakat melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) apabila memang ada kecurangan dalam proses Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaMasyarakat Indonesia patut bersyukur dan bersuka cita karena telah melewati proses Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca Selengkapnya