Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Guru di Depok Cabuli 10 Murid, Polisi Periksa 18 Saksi

Kasus Guru di Depok Cabuli 10 Murid, Polisi Periksa 18 Saksi Polisi Rilis Guru Cabul di Depok. Nur Fauziah

Merdeka.com - Polisi memeriksa 18 saksi terkait kasus guru berinisial MMS (52) di Kota Depok, diduga mencabuli 10 muridnya. Mereka adalah Ketua RT, pengurus majelis taklim dan beberapa keluarga korban.

"Ada beberapa perwakilan keluarga, mereka juga akan ikut memberikan terkait kesaksian guru ngaji kemarin. Kita harapkan dari kesaksian ini bisa makin memperkuat, dan tim kami juga masih terus bergerak ke beberapa murid yang belum menjadi korban apakah ada dugaan untuk mereka menjadi korban juga," kata Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno, Minggu (19/12).

Polisi masih terus menggali keterangan dengan mendatangi lokasi kejadian. Jika memang ada korban lain, akan diminta untuk membuat laporan. Sejauh ini sudah ada 10 orang yang melapor dan mengaku sebagai korban.

"Sampai saat ini belum (ada korban lain), makannya kita pelan-pelan dari tim Polwan bergerak ke sana (lokasi) untuk mencoba meyakinkan kalau masih ada silakan melaporkan," tegasnya.

Pihak majelis taklim mengaku tidak mengetahui mengenai peristiwa ini. Pengurus baru tahu setelah ramai dan diberitakan. Saat ini kegiatan masih berjalan.

Yogen mengatakan, bahwa perbuatan dugaan pencabulan dilakukan di salah satu ruangan saat anak-anak belajar.

"Jadi memang kan seperti yang disampaikan kemarin, bahwa setiap pengajar memiliki sesi mengajarnya masing-masing. Jadi pengurus majelis maupun pengajar yang lain tidak sama sekali tidak tahu tentang kejadian ini," tukasnya.

MMS diketahui sudah berkeluarga. Dia memiliki dua istri dan anak yang usianya sudah besar. Soal apakah ada kelainan seksual, Yogen belum dapat memastikan dan memerlukan pemeriksaan kejiwaan.

"Untuk motif sendiri memang tidak ada motif khusus, ya karena kan si pelaku juga laki-laki normal, punya istri juga. Cuma kenapa dia sekarang mencari korban anak-anak, itu nanti yang akan kita lakukan tes kejiwaan apakah ada kelainan disitu terkait pedofil atau enggaknya. Dia ngakunya sih khilaf itu," ungkapnya.

MMS mengaku perbuatannya sudah dilakukan selama dua bulan, sejak Oktober 2021. Para korban adalah anak-anak di bawah umur. Mayoritas usianya 10 tahun. Mereka adalah anak perempuan. Pelaku juga melakukan pengancaman terhadap korban dan diminta untuk memegang organ vital pelaku. Setelah terpuaskan, pelaku memberi uang pada korban Rp10.000.

Kasus ini terungkap saat salah satu korban cerita ke orang tuanya. Kemudian orang tua itu mencari tahu ke orang tua lain, dan akhirnya terungkap banyak korban yang diperlakukan sama oleh MMS. Kasusnya kemudian dilaporkan ke polisi dan penyidik mendalami dan menangkap pelaku.

MMS dijerat Pasal 76 juncto Pasal 82 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga dijerat Pasal 64 KUHP. Ancaman paling sedikit lima tahun, dan paling lama 15 tahun.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP