Kasus Gratifikasi, 2 Eks Kadis KBB Divonis 5 Tahun dan 4 Tahun 6 Bulan Penjara
Merdeka.com - Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bandung Barat, Weti Lembanawati, dan Kepala Bapelitbangda KBB, Adiyoto, menjalani sidang vonis kasus gratifikasi.
Weti divonis lima tahun kurungan penjara, denda Rp 200 juta, subsider kurungan tiga bulan. Sementara Adiyoto divonis hukuman penjara 4,5 tahun, denda Rp 200 juta, subsider kurungan tiga bulan.
Keduanya dinyatakan bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf A Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2011 tentang tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Mengadili terdakwa satu (Weti) hukuman 5 tahun, sementara terdakwa dua (Adiyoto) hukuman 4,5 tahun," ucap Majelis Hakim Fuad Muhamadi di PN Klas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin (17/12).
Usai membacakan vonis, Fuad meminta tanggapan kepada penasihat hukum dan JPU terkait putusan yang diberikan kepada terdakwa.
"Kami memutuskan untuk pikir-pikir yang mulia," kata penasihat hukum dan JPU.
Vonis yang diberikan oleh hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. JPU dari KPK, Budi Nugraha, sebelumnya menuntut Weti hukuman tujuh tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsider kurungan tiga bulan. Sementara Adiyoto dituntut hukuman penjara enam tahun, denda Rp 200 juta, subsider kurungan tiga bulan.
Dalam amar tuntutannya itu, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama yakni pasal 12 hurup a UU tindak pidana korupsi.
Untuk bahan pertimbangan yang memberatkan, JPU menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, untuk yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali, bersikap sopan dan kooperatif di persidangan.
Seperti diketahui, kasus ini bermula saat Abubakar mengumpulkan kepala dinas untuk membantu pemenangan istrinya, Elin Suharliah di Pilkada KBB. Elin dalam pesta demokrasi itu berpasangan dengan Sekda KBB, Maman S. Sunjaya.
Abu Bakar lantas meminta kepada Weti yang menjabat Kadisperindag dan Adiyoto yang menjabat Kepala Bapelitbangda mengumpulkan dana dari para SKPD.
Keduanya sempat melakukan pertemuan dengan mantan Bupati KBB, Abu Bakar yang juga terdakwa dalam kasus ini. Dalam pertemuan, Abu Bakar meminta bantuan kepada Weti, Adiyoto beserta para kepala SKPD lain meminta bantuan untuk pencalonan istrinya.
Weti dan Adiyoto kemudian berinisiatif mengumpulkan para kepala dinas dengan meminta uang untuk mengumpulkan dana pemenangan pilkada. Berdasarkan tuntutan jaksa, pengumpulan uang dari kepala dinas mencapai Rp 1,29 miliar secara bertahapyang kemudian diserahkan ke Abu Bakar.
Dengan rincian, Rp 860 juta berasal dari setoran kepala dinas, pemberian dari Asep Hikayat selaku mantan Kepala BKPSD Bandung Barat senilai Rp 95 juta (Asep Hikayat sudah divonis bersalah dalam kasus ini), penerimaan dari Ahmad Dahlan alias Ebun senilai Rp 50 juta dan Rp 20 juta dari Ade Komarudin selaku Kepala Dishub Bandung Barat dan Rp 240 juta berasal dari pemotongan dari anggaran Bappelitbangda.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan gratifikasi tersebut bakal berlanjut di meja hijau setelah tim jaksa KPK menilai unsur pidana telah lengkap.
Baca SelengkapnyaAndhi menjadi terdakwa dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selama memiliki bukti, kasus dugaan gratifikasi tersebut harusnya tetap diselidiki.
Baca SelengkapnyaUang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca SelengkapnyaKakek tukang talenan menyita perhatian Mayjen TNI Kunto Arief Wibowo.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa tersebut, akhirnya pelaksanaan pemungutan suara harus ditunda.
Baca SelengkapnyaSejak lulus sekolah, ia memang tidak mau bekerja menjadi seorang karyawan. Ia kini berhasil menekuni profesi berdagang dengan hasil jutaan rupiah dalam sehari.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca Selengkapnya