Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus dugaan penistaan agama, Polri tak perlu takut periksa Ahok

Kasus dugaan penistaan agama, Polri tak perlu takut periksa Ahok Ahok datangi Bareskrim. ©2016 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Merdeka.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengklarifikasi soal dugaan penistaan agama ke Bareskrim Mabes Polri. Namun sebelum ke Bareskrim, Ahok terlebih dahulu bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menyatakan, langkah Ahok menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) hanya untuk menakut-nakuti Bareskrim bahwa dirinya merupakan teman presiden. Karena itu, penegakan hukum tidak perlu khawatir dengan sikap Ahok.

"Di mata hukum sama semua. Ingat penyidik harus lebih takut dengan Tuhan, daripada Jokowi," kata Margarito, (24/10).

Margarito menambahkan jika bareskrim ingin periksa Ahok dalam kasus dugaan penistaan Alquran, tak perlu izin dari Presiden. Menurut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membatalkan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda yang memuat ketentuan pemeriksaan dan penyidikan terhadap pejabat negara yang melakukan tindak kejahatan harus menggunakan izin tertulis dari Presiden.

Oleh karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah yang melakukan tindak pidana kejahatan dapat dijalankan tanpa harus mendapat izin secara tertulis dari presiden. Margarito menegaskan, jika memang dalam proses pemeriksaan ditemukan dua alat bukti, Bareskrim tidak perlu ragu untuk menetapkan tersangka. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP