Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bakal melakukan mediasi terhadap kasus dugaan penggelapan dana saksi yang dilakukan oleh Mantan Ketua DPW PPP Jateng, Masruhan Syamsuri. Mencuatnya kasus ini, diduga adanya miskomunikasi dalam permasalahan ini.
"Saya harap nanti bisa diselesaikan secara internal, kekeluargaan, tidak sampai masuk pada wilayah hukum. Kita DPP akan memediasi pihak-pihak yang terlibat, Insyaallah. Mungkin saja, itu karena kurangnya komunikasi, informasi, dan keterbukaan," kata Ketua Umum PPP, Muhamad Mardiono usai Muswil IX DPW PPP Jateng, Sabtu (7/2).
"Jadi penting untuk kita terus menjalin silaturahmi, komunikasi itu supaya kalau ada hal permasalahan seperti ini kemudian ada tabayyun (klarifikasi)," ungkapnya.
Terkait sanksi pemecatan bila Masruhan terbukti melakukan penggelapan dana pribadi merupakan langkah terakhir. Bahkan kasus ini merupakan ranah privasi partai.
"Sanksi pemecatan, itu akhir. Tapi kita lakukan tabayun dulu. Sebenarnya permasalahan ini untuk konsumsi internal," pungkasnya.
Advertisement
Kronologi Kasus
Sebelumnya Mantan Ketua DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Tengah, Masruhan Syamsuri, dilaporkan ke Polda Jawa Tengah atas dugaan penggelapan dana saksi Pemilu.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua DPC PPP Sukoharjo, Dableg Siswo Sunarto, pada Senin 2 Februari 2026.
Dableg menduga Masruhan menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana saksi yang bersumber dari DPP PPP. Menurutnya, dana yang seharusnya disalurkan secara penuh kepada seluruh DPC PPP di Jawa Tengah justru tidak diterima secara utuh.
Dari total dana yang diajukan, DPC hanya menerima sekitar 30 hingga 40 persen, meski anggaran tersebut diklaim telah diterima penuh oleh DPW.
Langkah hukum ini dilakukan bukan karena kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah organisasi dan mendorong perbaikan tata kelola internal partai.
Ia berharap, kasus ini menjadi pembelajaran bagi para pimpinan partai agar lebih amanah dalam menjalankan tanggung jawab, khususnya terkait pengelolaan dana organisasi.
Dalam laporan tersebut, Masruhan diduga menerima dana saksi lebih dari Rp8 miliar berdasarkan pengajuan DPC PPP se-Jawa Tengah. Namun, realisasi penyaluran ke tingkat DPC disebut hanya berkisar 30 hingga 40 persen.