Kasus dana Kasda Pemkot Semarang, Diah Ayu dituntut 20 tahun 6 bulan
Merdeka.com - Diyah Ayu Kusumaningrum, terdakwa kasus dana Kasda senilai Rp 22,7 miliar, dituntut penjara selama 20 tahun 6 bulan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Zahri Aeniwati, menilai DAK terbukti bersalah bersama-sama dengan Suhantoro (terpidana lain) melanggar pasal 2 UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 KUHP.
Selain itu, Diah Ayu dianggap juga melanggar pasal 5 jo Pasal 18 jo Pasal 55 jo Pasal 64 dalam undang-undang yang sama.
"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana selama 13 tahun dan 6 bulan," tegas Zahri kepada hakim Ketua Majelis Antonius Widjantono di Pengadilan Tipikor Jalan Dr Soeratmo, Kota Semarang, Jawa Tengah Rabu (28/9) petang.
Diah Ayu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Diah Ayu juga dituntut mengganti kerugian negara sebesar Rp 21 miliar dengan ketentuan apabila tidak mengganti maka harta bendanya akan disita oleh negara atau diganti dengan hukuman pidana selama 6 tahun 9 bulan.
Jaksa menilai dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan tuntutan adalah, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa juga mengakibatkan kerugian negara. Selain itu, lanjut jaksa, terdakwa juga berbelit-belit di dalam persidangan.
"Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah disidang. Selain itu, terdakwa juga bersikap sopan di dalam persidangan," imbuhnya.
Atas tuntutan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Soewidji menyatakan akan mengajukan nota keberatan secara terpisah. "Kami akan mengajukan pembelaan masing-masing yang mulia," ujar Soewidji.
Usai mendengarkan agenda tuntutan tersebut, hakim ketua Antonius menunda sidang hingga Rabu pekan depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Pemkot Semarang kehilangan uang Kas Daerah yang disimpan di salah satu bank swasta senilai Rp 22,7 miliar. Namun, pihak bank tidak mengakui adanya penyimpanan uang dalam bentuk deposito. Selain itu, dari hasil pemeriksaan forensik, diketahui deposito yang disebut milik Pemkot Semarang itu palsu.
Pemkot Semarang sempat melakukan gugatan kepada pihak bank terkait hilangnya uang kasda tersebut. Namun dalam persidangan Pemkot Semarang kalah karena majelis hakim menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Pemkot Semarang dengan alasan gugatan tidak lengkap karena kurang bukti dan kurang pihak.
Kasus ini juga diselidiki oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang. Dalam penyelidikannya, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Suhantoro, mantan Kepala UPTD Kasda Kota Semarang dan mantan karyawan bank swasta tempat Pemkot menyimpan uang, Diah Ayu Kusumaningrum.
Dalam kasus ini, Suhantoro telah terlebih dahulu menjalani sidang. Ia divonis 2,5 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaPenyerahan uang itu dilakukan atas izin Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono
Baca SelengkapnyaHal itu menanggapi keluhan Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca SelengkapnyaSaat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaPelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaParah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.
Baca Selengkapnya