Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus dana Kasda Pemkot Semarang, Diah Ayu dituntut 20 tahun 6 bulan

Kasus dana Kasda Pemkot Semarang, Diah Ayu dituntut 20 tahun 6 bulan Ilustrasi Sidang. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Diyah Ayu Kusumaningrum, terdakwa kasus dana Kasda senilai Rp 22,7 miliar, dituntut penjara selama 20 tahun 6 bulan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Zahri Aeniwati, menilai DAK terbukti bersalah bersama-sama dengan Suhantoro (terpidana lain) melanggar pasal 2 UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 18 jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 KUHP.

Selain itu, Diah Ayu dianggap juga melanggar pasal 5 jo Pasal 18 jo Pasal 55 jo Pasal 64 dalam undang-undang yang sama.

"Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana selama 13 tahun dan 6 bulan," tegas Zahri kepada hakim Ketua Majelis Antonius Widjantono di Pengadilan Tipikor Jalan Dr Soeratmo, Kota Semarang, Jawa Tengah Rabu (28/9) petang.

Diah Ayu juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan penjara. Selain itu, Diah Ayu juga dituntut mengganti kerugian negara sebesar Rp 21 miliar dengan ketentuan apabila tidak mengganti maka harta bendanya akan disita oleh negara atau diganti dengan hukuman pidana selama 6 tahun 9 bulan.

Jaksa menilai dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan tuntutan adalah, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa juga mengakibatkan kerugian negara. Selain itu, lanjut jaksa, terdakwa juga berbelit-belit di dalam persidangan.

"Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah disidang. Selain itu, terdakwa juga bersikap sopan di dalam persidangan," imbuhnya.

Atas tuntutan tersebut, Penasehat Hukum terdakwa, Soewidji menyatakan akan mengajukan nota keberatan secara terpisah. "Kami akan mengajukan pembelaan masing-masing yang mulia," ujar Soewidji.

Usai mendengarkan agenda tuntutan tersebut, hakim ketua Antonius menunda sidang hingga Rabu pekan depan.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat Pemkot Semarang kehilangan uang Kas Daerah yang disimpan di salah satu bank swasta senilai Rp 22,7 miliar. Namun, pihak bank tidak mengakui adanya penyimpanan uang dalam bentuk deposito. Selain itu, dari hasil pemeriksaan forensik, diketahui deposito yang disebut milik Pemkot Semarang itu palsu.

Pemkot Semarang sempat melakukan gugatan kepada pihak bank terkait hilangnya uang kasda tersebut. Namun dalam persidangan Pemkot Semarang kalah karena majelis hakim menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Pemkot Semarang dengan alasan gugatan tidak lengkap karena kurang bukti dan kurang pihak.

Kasus ini juga diselidiki oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang. Dalam penyelidikannya, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Suhantoro, mantan Kepala UPTD Kasda Kota Semarang dan mantan karyawan bank swasta tempat Pemkot menyimpan uang, Diah Ayu Kusumaningrum.

Dalam kasus ini, Suhantoro telah terlebih dahulu menjalani sidang. Ia divonis 2,5 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Fakta Persidangan Ungkap SYL Serahkan Duit Rp850 Juta 'Hasil Palak' di Kementan ke NasDem buat Daftar Pileg
Fakta Persidangan Ungkap SYL Serahkan Duit Rp850 Juta 'Hasil Palak' di Kementan ke NasDem buat Daftar Pileg

Penyerahan uang itu dilakukan atas izin Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono

Baca Selengkapnya
Dugaan Pungli Parkir di Stasiun Cakung, Dishub DKI Bilang Retribusi Bulanan
Dugaan Pungli Parkir di Stasiun Cakung, Dishub DKI Bilang Retribusi Bulanan

Hal itu menanggapi keluhan Kodir membuka jasa parkir motor untuk para pengguna kereta api yang naik dari Stasiun Cakung

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Mana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh

Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.

Baca Selengkapnya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Ditagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya

Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.

Baca Selengkapnya
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi
Kelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi

Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya