Kasus Dahlan Iskan, Wisnu Wardhana dituntut hukuman 5 tahun penjara
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan tuntutan lima tahun terhadap Wisnu Wardhana, mantan DPRD Kota Surabaya, yang menjadi terdakwa kasus korupsi Dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung milik BUMD Pemprov Jatim.
Saat itu mantan politikus Partai Demokrat tersebut menjabat sebagai manajer aset di PT PWU, dan diduga berperan penting dalam pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung bersama mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
Waktu itu, Dahlan Iskan (berkas perkara terpisah) menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU, yang sekarang masih dalam proses menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Jaksa menganggap terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tindak pidana korupsi Jo 55 ayat 1 KUH Pidana.
"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Wisnu Wardhana dengan 5 tahun penjara," terang JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Trimo saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat (24/3).
Selain dituntut penjara lima tahun, Wisnu juga dijatuhkan denda Rp 750 juta.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.
Baca SelengkapnyaMarsdya TNI Andyawan Martono Jadi Wakasau Gantikan Gustaf Brugman
Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo memimpin serah terima jabatan Wakasau.
Baca SelengkapnyaSelain Putra Wapres Try Sutrisno, Ternyata Mayjen Kunto Arief Memiliki Garis Keturunan Bangsawan
Mayjen Kunto Arief Wibowo ternyata memiliki garis keturunan dari keluarga bangsawan di Sumedang, Jawa Barat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaBawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana
"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja
Baca SelengkapnyaUsai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'
Isinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.
Baca SelengkapnyaCucu para Jenderal TNI Teruskan Darah Militer, Sosok Sang Kakek Tak Sembarangan
Cucu para Jenderal TNI Teruskan Darah Militer, Sosok Sang Kakek Tak Sembarangan
Baca SelengkapnyaBudiman Sudjatmiko Optimis Prabowo-Gibran Bisa Kuasai Jateng untuk Menang 1 Putaran
Kehadiran relawan Prabowo-Budiman Bersatu (Prabu) di desa-desa penting untuk konsolidasi suara.
Baca SelengkapnyaBareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca Selengkapnya