Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kasus Dahlan Iskan, Wisnu Wardhana dituntut hukuman 5 tahun penjara

Kasus Dahlan Iskan, Wisnu Wardhana dituntut hukuman 5 tahun penjara Wisnu Wardhana di Kejati Jatim. ©2016 Merdeka.com

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memberikan tuntutan lima tahun terhadap Wisnu Wardhana, mantan DPRD Kota Surabaya, yang menjadi terdakwa kasus korupsi Dalam perkara pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung milik BUMD Pemprov Jatim.

Saat itu mantan politikus Partai Demokrat tersebut menjabat sebagai manajer aset di PT PWU, dan diduga berperan penting dalam pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung bersama mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Waktu itu, Dahlan Iskan (berkas perkara terpisah) menjabat sebagai Direktur Utama PT PWU, yang sekarang masih dalam proses menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Jaksa menganggap terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tindak pidana korupsi Jo 55 ayat 1 KUH Pidana.

"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Wisnu Wardhana dengan 5 tahun penjara," terang JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Trimo saat persidangan di Pengadilan Tipikor, Jumat (24/3).

Selain dituntut penjara lima tahun, Wisnu juga dijatuhkan denda Rp 750 juta.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Marsdya TNI Andyawan Martono Jadi Wakasau Gantikan Gustaf Brugman

Marsdya TNI Andyawan Martono Jadi Wakasau Gantikan Gustaf Brugman

Kepala Staf Angkatan Udara (Kasau) Marsekal TNI Fadjar Prasetyo memimpin serah terima jabatan Wakasau.

Baca Selengkapnya
Selain Putra Wapres Try Sutrisno, Ternyata Mayjen Kunto Arief Memiliki Garis Keturunan Bangsawan

Selain Putra Wapres Try Sutrisno, Ternyata Mayjen Kunto Arief Memiliki Garis Keturunan Bangsawan

Mayjen Kunto Arief Wibowo ternyata memiliki garis keturunan dari keluarga bangsawan di Sumedang, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

Bawaslu Buka Peluang Usut Kertas Suara Tercoblos ke Dugaan Tindak Pidana

"Iya, iya (akan diusut dugaan tindak pidananya)," kata Bagja

Baca Selengkapnya
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'

Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'

Isinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.

Baca Selengkapnya
Cucu para Jenderal TNI Teruskan Darah Militer, Sosok Sang Kakek Tak Sembarangan

Cucu para Jenderal TNI Teruskan Darah Militer, Sosok Sang Kakek Tak Sembarangan

Cucu para Jenderal TNI Teruskan Darah Militer, Sosok Sang Kakek Tak Sembarangan

Baca Selengkapnya
Budiman Sudjatmiko Optimis Prabowo-Gibran Bisa Kuasai Jateng untuk Menang 1 Putaran

Budiman Sudjatmiko Optimis Prabowo-Gibran Bisa Kuasai Jateng untuk Menang 1 Putaran

Kehadiran relawan Prabowo-Budiman Bersatu (Prabu) di desa-desa penting untuk konsolidasi suara.

Baca Selengkapnya
Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Bareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung

Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.

Baca Selengkapnya