Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2017 Rabu (13/9) kemarin. Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan uang sejumlah Rp 346 juta yang diduga hasil kesepakatan dari pemberi suap. "Dalam OTT ini mengamankan Rp 346 juta rupiah bagian dari fee proyek senial Rp 4,4 miliar yang diduga diterima Bupati Batu Bara melalui para pelantara," kata Wakil Ketua KPK, Alexader Marwata, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).Selain mengamankan uang sejumlah Rp 346 juta, KPK juga menyegel dua rumah dan satu dealer mobil. Dua rumah itu dinas dari tersangka suap Bupati Batu Bara dan juga rumah milik terduga pemberi suap MAS, dan satu dealer mobil milik tersangka suap STR. Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan kasus suap terhadap Bupati Batubara terkait pekerjaan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Batu Bara tahun anggaran 2017. Lima orang itu adalah penerima suap Bupati Batu Bara OK, seorang pemilik Dealer di Medan STR, HH Kadis PUPR dan juga pemberi suap MAS dan SAZ.
KPK tunjukkan barang bukti OTT Bupati Batubara ©2017 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
"KPK meningkatkan perkara ke penyidikan serta menetapkan lima orang tersangka. Yaitu penerima OK yaitu Bupati Batu Bara, STR seorang pemilik dealer, HH Kadis PUPR dan pemberi MAS Kontraktor dan juga SAZ Kontraktor," kata Wakil Ketua KPK, Alexader Marwata, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (14/9).Sebagai pihak yang diduga penerima, OK, STR, dan HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.Sebagai pihak yang diduga pemberi, MAS dan SAZ disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP. Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.