Kasus Ajakan Staycation Karyawati Bekasi, Wamenaker: Ini Menjadi Pelajaran
Merdeka.com - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamanaker) Afriansyah Noor meminta perusahaan mengambil pelajaran dari terbongkarnya kasus dugaan ajakan staycation atau menginap di hotel bagi karyawati sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja. Dia pun mengingatkan agar manajemen perusahaan lebih memperhatikan pekerjanya.
"Ini menjadi pelajaran investasi di seluruh Indonesia, di mana pun, sehingga manajemen perusahaan bisa betul-betul memperhatikan nasib para pekerjanya," kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat mendatangi PT KAO di Kawasan Industri Jababeka, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Kamis (11/5).
Afriansyah meminta kepada pihak kepolisian agar menindaklanjuti temuan atau laporan dari korban kasus dugaan staycation, termasuk keterangan dari saksi dan terlapor.
"Saya sudah menelepon Kapolres langsung untuk menindaklanjuti temuan atau laporan dari si korban, Pak Kapolres juga sudah berjanji menindaklanjuti dengan memanggil semua pihak," ungkapnya.
Sementara untuk manajemen PT KAO, dia juga meminta agar memanggil AD (24), korban dugaan kasus staycation untuk mendengarkan langsung peristiwa yang dialaminya.
"Walaupun PT KAO yang mempekerjakan orang, biarpun melalui outsourching, biar berimbang ceritanya, saya minta manajemen atau manajer HRD untuk memanggil AD agar mendapatkan keterangan yang benar. Memang harus kontrol juga untuk mencegah ada kesalahan," katanya.
HRD PT KAO Indonesia Nurbaeti mengatakan, pihaknya mengikuti arahan Wamanaker untuk bersikap tegas pada pelaku pelecehan. Pihaknya juga akan turut memberi perhatian kepada AD selaku korban kasus ini.
"Kami minta siapa pun terduga untuk dinonaktifkan sesuai arahan Pak Wamen. AD merupakan karyawan outsourching yang direkrut PT Ikeda dan ditempatkan di PT Kao di Cikarang. Kami sudah memberikan instruksi kepada Ikeda untuk menyelesaikan persoalan ini," ungkapnya.
Karyawati korban dugaan staycation ini telah melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi, Sabtu (6/5). Korban berinisial AD (24) melaporkan dugaan kasus pelecehan seksual nonfisik yang dialaminya itu dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Pasal 6 dan atau 5 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Pasal 335 KUHP.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Afriansyah Noor, meminta kepada perusahaan-perusahaan di Kolaka, Sulawesi Tenggara untuk memperbanyak menyerap tenaga kerja lokal.
Baca SelengkapnyaWamenaker Hubungan industrial yang mengacu pada nilai-nilai Pancasila efektif dalam menanggulangi gejolak di sektor industri.
Baca SelengkapnyaSampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Hari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.
Baca SelengkapnyaSeorang warganet mengabadikan keseruan itu dari jendela kamar kosnya.
Baca SelengkapnyaApalagi di masa mendatang akan dibukanya penerbangan komersial ke luar angkasa sebagai wahana wisata baru.
Baca SelengkapnyaPria tersebut berinisiatif untuk melakukan patungan demi membantu salah seorang temannya yang sedang kesulitan ekonomi.
Baca SelengkapnyaMeski terisi satu tahun sekali, namun deretan hotelnya nampak mewah.
Baca Selengkapnyabagi karyawan/pekerja, menjadi suatu kebanggaan karena budaya K3 mampu menaikkan produktifitasnya.
Baca Selengkapnya