Kasus 2 Bule Punya KTP Bali, Berkas Perkara dan Tersangka Dilimpahkan ke Pengadilan
Merdeka.com - Lima tersangka dan berkas perkara kasus korupsi atau suap penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada dua warga Suriah dan Ukraina, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bali.
"Dari jaksa penyidik kepada jaksa peneliti, di mana dalam perkara ini jaksa telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka termasuk dua orang tersangka WNA," kata Kepala Kejari Denpasar Rudy Hartono saat konferensi pers di Kejari Denpasar, Kamis (11/5).
WN Suriah bernama Mohammad Nizar Zghaib yang memiliki nama KTP Agung Nizar Santoso disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto, Pasal 65, Ayat (1) KUHP. Kemudian, kedua melanggar Pasal 5, Ayat (1) huruf b Undang-undang tindak pidana korupsi juncto, Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
WN Ukraina bernama Krynin Rodion yang memiliki nama di KTP Alexandre Nur Rudi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Dan kedua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, tersangka I Ketut Sudana alias Rene yang merupakan tenaga honorer atau kontrak di Kantor Camat Denpasar Utara sebagai orang yang mengatur proses verifikasi, pengambilan data dan foto, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, kedua melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan ketiga melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Tersangka I Wayan Sunaryo, berperan membantu membuat Kartu Keluarga (KK) dan akta kelahiran dari dua WNA dengan menggunakan biodata palsu, kemudian memasukkan KK dan akta kelahiran tersebut kedalam data kependudukan di aplikasi Taring Disdukcapil Kota Denpasar untuk penerbitan KTP.
Dia disangkakan Pasal 5 Ayat (2) Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lalu tersangka Nur Kasinayati Marsudiono selaku penghubung antara dua WNA dengan I Ketut Sudana, disangka melanggar Pasal 5, Ayat (1) huruf a Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan kedua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Selanjutnya jaksa akan memperpanjang masa penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan, dan akan menunjuk jaksa penuntut umum agar segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mantan Gubernur Bali dan sekaligus Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Koster diperiksa Polda Bali, Rabu (3/1). Dia diperiksa terkait laporan dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaPolda Bali mengatakan, terkait dugaan korupsi masih didalami kebenarannya karena hal itu baru sebatas laporan.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Koster juga tak khawatir dengan klaim TKD Prabowo-Gibran bakal kantongi 50% suara di Bali.
Baca SelengkapnyaLaporan kedua terkait PKN atas bantuan dana pemerintah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat pada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Baca SelengkapnyaAlasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaMomen lucu anggota polisi Aiptu Sabarno alias Panglima Biring saat belanja di pasar gantikan istri.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan SW sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo sebesar Rp2,7 miliar.
Baca Selengkapnya