Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau melakukan Operasi Tangkap Tangan terhadap Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kampar, Muhammad Jamil, dan Bendahara Pengeluaran, Indra Gusnaidi serta PPTK, Ardinal.
Mereka bertiga diduga melakukan pemotongan terhadap uang pengamanan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Riau yang seharusnya diberikan kepada anggota Satpol PP.
"Barang bukti yang disita dari ketiga tersangka sebesar Rp 285 juta, tanda terima atau amprah honor pengamanan Porprov Riau, daftar kehadiran anggota Satpol PP, serta surat perintah penugasan," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau AKBP Gidion Arif Setiawan, kepada merdeka.com, Jumat (8/12).
Awalnya, Tim Subdit III berangkat ke Bangkinang Kabupaten Kampar untuk menindaklanjuti adanya informasi dugaan pemotongan uang pam atau honor pengamanan Porprov di Kantor Satpol PP Kampar saat pendistribusiannya, Kamis (7/12) sekitar pukul 14.00 Wib.
"Kemudian tim tiba di lokasi, polisi menemukan salah satu anggota Satpol PP hanya membawa uang pam Rp 850 ribu yang seharusnya Rp 2,7 juta," kata Gidion.
Selanjutnya, polisi membawa anggota Satpol PP itu untuk menunjukkan ruangan bendahara pengeluaran. Di sana, tampak sedang berlangsung pendistribusian uang pam atau honor tersebut. Saat itulah polisi melakukan OTT terhadap ketiga tersangka.
"Lalu petugas melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti uang hasil pemotongan yang disimpan dalam brangkas. Kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kampar untuk pemeriksaan awal," jelas Gidion.
Jumat sekitar pukul 02.15 Wib, para pelaku dibawa ke Kantor Direskrimsus Polda Riau untuk diproses sesuai ketentuan. Mereka selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 15.20 Wib.
"Mereka ditahan di Mapolda Riau sampai proses pemberkasan selesai. Para tersangka dijerat pasal 12 huruf F, Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi," pungkas perwira menengah jebolan Akademi Kepolisian tahun 1996 ini.