Karyawan tambang di Berau diringkus polisi gara-gara status Facebook
Merdeka.com - MP (26), pekerja kontraktor tambang batu bara di Berau, Kalimantan Timur diringkus polisi, Jumat (28/10). Gara-garanya, dia memposting komentar di akun media sosial berbau penistaan agama. Postingan dia bikin resah umat di Berau.
Keterangan diperoleh, capture postingan MP, menyebar di Facebook dan pesan instan WhatsApp Messenger, dalam beberapa hari terakhir ini. Ragam komentar kecaman ditujukan kepada MP, meminta MP segera diamankan Kepolisian. Sebab tidak jarang dari kecaman netizen, juga bermaksud mencari MP, yang diketahui bekerja sebagai karyawan kontraktor tambang batu bara di Berau.
Polisi bergerak cepat, mencari tahu identitas MP. Pagi tadi sekitar pukul 09.00 WITA, dia akhirnya ditemukan di tempat kerjanya, setelah tim Reskrim dan Intelkam Polres Berau melakukan pencarian lokasi keberadaannya.
"Nadanya menghasut, menebar kebencian, masalah agama. Diminta atau tidak oleh masyarakat, tanpa permintaan kita tindak tegas. Kita sudah proses secara profesional," kata Kapolres Berau AKBP Handoko saat dikonfirmasi merdeka.com.
Bersama dengan MP, Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa postingan dia di Facebook. MP pun tidak berkutik, dengan bukti postingan dia.
"Benar, barang bukti yang kita amankan di antaranya postingan Facebook dia, sudah kita amankan," ujar Handoko.
Postingan MP di Facebook itu, menurut Handoko, memang telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, lantaran postingan itu menyebar demikian cepat, sehingga memantik protes.
"Membuat keresahan di masyarakat, juga dari kelompok ormas agama, yang minta agar diproses hukum. Segera buat laporan polisi di Polres Berau," terang Handoko.
MP yang kini meringkuk di sel tahanan Polres Berau, dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Junto Pasal 45 ayat 2 Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
"Ancamannya hukuman 6 tahun penjara," pungkas Handoko. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya