Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Karena ucapannya, Gubernur Papua ditetapkan sebagai tersangka

Karena ucapannya, Gubernur Papua ditetapkan sebagai tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe. ©2013 Merdeka.com/m. luthfi rahman

Merdeka.com - Gubernur Papua, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana pemilu oleh sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Hal itu karena ucapan dirinya yang diduga mendukung calon tertentu dalam Pilkada Tolikara, Papua.

Lukas ketahuan mendukung Calon Bupati petahana nomor urut 1, Usman Wanimbo-Dinius Wanimbo dalam Pemilihan Suara Ulang (PSU) di Tolikara. Saat acara peresmian kantor di Distrik Karobaga dan Distri Kageme, Tolikara, Papua, pada 12 Mei 2017.

PSU Kabupaten Tolikara itu sendiri dilaksanakan pada 18 distrik. PSU tersebut dijadwalkan pada 17 Mei 2017.

"Setelah dilakukan pemeriksaan saksi ahli, artinya begini 'Saya tidak mengerti kenapa harus dilaksanakan PSU, dengan alasan apa. Yang jelas suara yang kasih maupun yang tidak kasih semua harus diberikan kepada pasangan nomor urut 1'," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal kepada wartawan, di Jakarta, Selasa (11/7).

Atas ucapannya tersebut, paslon Bupati Tolikara lainnya langsung melaporkan Lukas, karena dirinya dianggap merugikan paslon lain. Gakkumdu pun langsung melakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2017. Saat itu pun, berkas perkara atas dirinya juga sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diproses secara lanjut.

"Berkas perkara pada 19 Juni 2017 sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Tanggal 22 Juni 2017 berkas perkara P 19, yakni untuk melengkapi penandatangan berkas perkara tersangka yaitu pak Lukas," ujarnya.

Namun, berkas perkara Lukas ditolak sehingga berkas tersebut dikembalikan kembali ke polisi. Lalu, berkas tersebut diserahkan kembali oleh polisi ke Sentra Gakkumdu.

Akan tetapi, Lukas menolak untuk menandatangani berkas perkaranya itu. Bahkan, saat dirinya dipanggil kembali, dirinya tak memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut dari penyidik.

Sampai saat ini, polisi masih menunggu proses di Gakkumdu. Terutama untuk melengkapi berkas perkaranya tersebut.

"Intinya kita nunggu informasi dari Gakkumdu. Karena kan Gakumdu saat ini tengah melakukan PSU di Kabupaten Intan Jaya di 7 TPS," tandasnya.

Oleh Gakkumdu, Lukas dijerat Pasal 188 UU nomor 1/2015 Jo Pasal 71 UU nomor 10/2016 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman enam bulan kurungan penjara.

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Meninggal Dunia, Ini Profil Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe

Meninggal Dunia, Ini Profil Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe

Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe meninggal usia saat dalam perawatan di RSPAD Gatot Subroto

Baca Selengkapnya
14 Orang Terluka akibat Kerusuhan Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe, Termasuk Pj Gubernur Papua

14 Orang Terluka akibat Kerusuhan Iring-iringan Jenazah Lukas Enembe, Termasuk Pj Gubernur Papua

Korban luka akibat kerusuhan saat iring-iringan prosesi pemakaman mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, mencapai 14 orang.

Baca Selengkapnya
Mengenang Lukas Enembe, Pernah Calonkankan Diri Jadi Gubernur Papua 2025

Mengenang Lukas Enembe, Pernah Calonkankan Diri Jadi Gubernur Papua 2025

Lukas Enembe dikabarkan meninggal dunia pada hari ini, Selasa (26/12).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Penghormatan Terakhir Rakyat Papua untuk Lukas Enembe, Arak Peti Jenazah Sejauh 2,5 KM ke Persemayaman

Penghormatan Terakhir Rakyat Papua untuk Lukas Enembe, Arak Peti Jenazah Sejauh 2,5 KM ke Persemayaman

Ribuan mahasiswa dan masyarakat secara mengarak peti jenazah Lukas Enembe menuju persemayaman.

Baca Selengkapnya
Muka Pj Gubernur Papua Berdarah Kena Lempar Batu Saat Iring-Iringan Jenazah Lukas Enembe di Sentani

Muka Pj Gubernur Papua Berdarah Kena Lempar Batu Saat Iring-Iringan Jenazah Lukas Enembe di Sentani

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Papua, maupun aparat keamanan, atas kejadian tersebut.

Baca Selengkapnya
Polisi: Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Tiba di Jayapura Besok

Polisi: Jenazah Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe Tiba di Jayapura Besok

Polda Papua siap mengamankan prosesi kedatangan jenazah Lukas Enembe hingga pemakaman.

Baca Selengkapnya
Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Anggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi

Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024

Baca Selengkapnya
Menengok Persiapan Penyambutan Jenazah Lukas Enembe di Bandara Sentani Jayapura

Menengok Persiapan Penyambutan Jenazah Lukas Enembe di Bandara Sentani Jayapura

Jenazah mantan Gubernur Papua Lukas Enembe dikabarkan bakal tiba sekira Pukul 09.00 WIT di Bandara Sentani Jayapura.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya