Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Karawang Berlakukan Pembatasan Waktu Operasional Pasar Tradisional

Karawang Berlakukan Pembatasan Waktu Operasional Pasar Tradisional Ilustrasi Pasar. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Guna mencegah penyebaran Covid-19, Pemkab Karawang menerbitkan surat edaran perihal pembatasan waktu operasional bagi pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar tradisional.

Sekretaris Daerah Pemkab Karawang, Acep Jamhuri mengatakan, kebijakan pemerintah tersebut akan mulai berlaku pada 28 April.

"Jam operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar bakal dibatasi," katanya, Selasa (28/4).

Dia mengharapkan, dengan diberlakukan pembatasan jam operasional itu dapat mengurangi kerumunan banyak orang sehingga bisa meminimalkan risiko penularan Covid-19. Acep menerangkan, perbatasan jam operasional bagi toko swalayan, pasar tradisional dan sejenisnya yakni dimulai pada pukul 09.00 sampai jam 17.00 WIB.

"Jika ada yang melanggar, kami akan tutup paksa," terangnya.

Kemudian, Kepala Disperindag Karawang, Ahmad Suroto bakal menyebarkan imbauan untuk pengelola toko swalayan dan sejenisnya agar tidak menyediakan kursi, baik di dalam maupun luar toko

Ia berharap para pengelola dapat memaklumi surat edaran itu. Mengingat, hal tersebut merupakan upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona di wilayah Karawang.

"Bagi toko swalayan maupun minimarket supaya mengaktifkan layanan order online. Hal ini juga berlaku bagi rumah makan, cafe dan sebagainya. Kalau bisa makannya dibungkus saja bawa ke rumah," tutupnya.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP