Kapolri sebut kasus Mega masih lidik, belum dikategorikan pidana
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan laporan dugaan penistaan agama oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri masih dalam tahap penyelidikan. Polisi belum menentukan apakah kasus itu memenuhi unsur pidana atau tidak.
"Ini kan baru lidik ingat ya bukan sidik. Lidik menentukan peristiwa pidana atau bukan," kata Tito di Komplek PTIK, Jakarta, Jumat (27/1).
Mantan Kapolda Metro Jaya ini menambahkan jika nantinya ditemukan adanya unsur pidana dalam pidato Mega di HUT PDIP sebagaimana dilaporkan Baharuzaman selaku pihak pelapor, polisi akan menaikkan status kasus tersebut ke tahap penyidikan.
"Tapi kalau di dalam lidik hasilnya bukan pidana dihentikan lidiknya," singkat Tito.
Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dilaporkan Baharuzaman ke Dittipidum Bareskrim Polri dengan tuduhan penistaan agama. Laporan itu diterima pihak Bareskrim dengan nomor laporan TBL/46/I/2017/Bareskrim.
Dalam laporan, Baharuzaman selaku pihak pelapor mengutip sepenggal pidato Mega yang dianggap telah menistakan agama. Berikut kalimat yang dituduh telah menistakan agama oleh Baharuzaman selaku mantan Ketua FPI Jakarta Utara.
'Para pemimpin yang menganut ideologi tertutup pun memosisikan diri mereka sebagai pembawa 'self fullfilling prophecy', para peramal masa depan. Mereka dengan fasih meramalkan yang akan pasti terjadi di masa yang akan datang, termasuk dalam kehidupan setelah dunia fana, padahal, notabane mereka sendiri tentu belum pernah melihatnya'.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Megawati Ultah ke 77, Sekjen PDIP: Sikap Beliau Tolak Presiden 3 Periode Bawa Konsekuensi di Pemilu 2024
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, perayaan ulang tahun Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri ke-77 akan dirayakan secara sederhana
Baca SelengkapnyaMegawati Minta Polri Tak Intervensi Masyarakat, Ini Reaksi Kabarharkam
Fadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca SelengkapnyaPolisi Terima 322 Laporan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Turun Drastis dari 2019
Sebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaDi Hari Ulang Tahun, Ibu Ini Mendapatkan Kado Terindah Berbarengan dengan Pelantikan Sang Anak Jadi Polisi
Di hari pertambahan usia ia justru mendapatkan kado terindah atas keberhasilan anaknya yang menjadi seorang polisi.
Baca SelengkapnyaKetahuan, Para Perwira Polri Masuk ke Koperasi Akpol Cari Sesuatu 'Ngapain Nih Kalian'
Komandan Akpol sidak para perwiranya saat belanja di koperasi. Ternyata ini yang dicari.
Baca SelengkapnyaUnggahan Unik Kapolri Sigit di Media Sosial Ucapkan Harlah ke-101 NU, Ada Warga Konoha Bersarung
Melalui akun media sosialnya, Kapolri menyebut NU menjadi salah satu pilar bangsa dalam mengisi kemerdekaan
Baca SelengkapnyaMasih Dikejar Polisi, Ini Identitas 14 Napi Kabur dari Polsek Tanah Abang
Para tahanan yang kabur tersebut terdiri dari tindak pidana kriminal umum, narkoba, dan titipan jaksa.
Baca SelengkapnyaNovel Desak Polisi Segera Tahan Firli Usai Praperadilan Ditolak
Hakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca Selengkapnya