Merdeka.com - Ferdy Sambo telah menjalani pemeriksaan dengan menggunakan lie detector atau alat pengungkap kebohongan. Pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofryansyah Yoshua Hutabarat ini dilakukan pada Kamis (8/9) lalu.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, lie detector itu merupakan bagian dari alat petunjuk dalam kasus kematian Brigadir J ini.
"Lie detector itu bagian dari alat petunjuk yang nanti bisa digunakan oleh hakim untuk mengambil suatu keyakinan," kata Sigit kepada wartawan, Jumat (30/9).
Jenderal bintang empat ini mengungkapkan, semua itu nantinya akan terungkap dalam persidangan. Termasuk dengan hasil lie detector tersebut.
"(Jujur enggak) itu kan materi, sebentar lagi kan dibuka semuanya di sidang. Semuanya terang, terbuka," ujarnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo, dengan menggunakan Lie Detector atau alat pengungkap kebohongan. Pemeriksaan ini rencananya akan dilakukan pada Kamis (8/9) besok.
"Untuk FS akan dilaksanakan hari Kamis lusa," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat dihubungi, Rabu (7/9).
Ia menyebut, untuk pemeriksaan terhadap eks Kadiv Propam Polri ini dilakukan di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, di Sentul, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 13.00 Wib.
"Iya, semuanya dilaksanakan di Puslabfor (Sentul Bogor)," sebutnya.
Berkas Lengkap
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan berkas perkara Ferdy Sambo, PutriCandrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuwat Maruf lengkap. Kelimanya merupakan tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
"Perkara ini pada hari ini kami nyatakan lengkap untuk (Ferdy Sambo Tersangka) kasus pembunuhan berencana (Brigadir J)," tutur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (27/9).
Menurut Fadil, berkas perkara seluruh tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J telah memenuhi syarat formil dan materiil.
"Bahwa hubungan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum, Kabareskrim dan Jampidum berjalan efektif. Sehingga yang selama ini berkas perkara bolak balik kami tidak ada bolak balik," kata Fadil.
Pelimpahan Tahap II
Polri akan melakukan penyerahan tersangka serta barang bukti atau Tahap II terkait perkara dugaan pembunuhan berencana dan Obstruction of Justice ke Kejaksaan Agung. Penyerahan ini rencananya bakal dilakukan pada Senin (3/10) mendatang.
"Insya Allah, untuk rencana pelimpahan Tahap II akan dilaksanakan penyerahan tersangka serta barang bukti pada hari Senin, tanggal 3 Oktober 2022. Rencana awal sementara ini ya, apabila nanti ada perubahan nantinya akan saya sampaikan kepada rekan-rekan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (28/9).
Ia menyebut, untuk Tahap II ini nantinya akan dilakukan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung.
"Untuk tempat penyerahannya direncanakan di Bareskrim ya. Jadi pada hari Senin, 3 Oktober 2022. Sekali lagi saya sampaikan, untuk penyerahan Tahap II baik tersangka maupun barang bukti, akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum," sebutnya. [ded]
Baca juga:
Kasus Ferdy Sambo, Eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Didemosi 8 Tahun
Kapolri Bicara Pembenahan Polri: Saya Minta Keluhan Masyarakat Betul-Betul Direspons
Transkrip Lengkap Kapolri: PC Ditahan, Ferdy Sambo Bukan Lagi Anggota Polri
Kapolri Libatkan Penyidik Tipikor Usut Privat Jet Disewa Brigjen Hendra Kurniawan
Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Ditahan !
Kapolri: Ferdy Sambo Resmi Sudah Tak Lagi Jadi Anggota Polri
Presiden Jokowi Tanda Tangani Surat Pemecatan Ferdy Sambo
Advertisement
Jusuf Kalla Tak Bisa Maju Lagi, DMI Gelar Muktamar Ke-8 untuk Regenerasi Tahun Ini
Sekitar 39 Menit yang laluDiduga Stres Kalah Judi, Polisi di Makassar Sayat Leher dan Tusuk Perut Sendiri
Sekitar 49 Menit yang laluHindari Gangguan Mafia Tanah, Wamen ATR Bagikan Sertifikat Rumah Ibadah di Kalbar
Sekitar 53 Menit yang laluIndeks Persepsi Korupsi Indonesia Merosot, KPK: Ini Tanggung Jawab Bersama
Sekitar 1 Jam yang laluKades Banjarnegara Bertato di Sekujur Tubuh Viral, Kemendagri Beberkan Aturannya
Sekitar 1 Jam yang laluSatu Jenazah Korban Jembatan Putus di Digoel Kembali Ditemukan, Ini Identitasnya
Sekitar 1 Jam yang laluViral Beruang Masuk Kebun Warga Rokan Hilir, Ini Kata BBKSDA
Sekitar 1 Jam yang laluDemi Harta, Dede Rela Istrinya Jadi Tumbal Penggandaan Uang Dukun Aki
Sekitar 1 Jam yang laluKPK: Tak Ada Pembicaraan Khusus Firli Bahuri dengan Lukas Enembe di Papua
Sekitar 2 Jam yang laluRatusan Polisi Dikerahkan untuk Bantu Warga Terdampak Gempa Garut
Sekitar 2 Jam yang laluPenjelasan KPK Soal Direktur Penuntutan Fitroh Rohcahyanto Balik ke Kejagung
Sekitar 2 Jam yang laluSaat Dukun Aki Rela Duloh Tiduri Mertuanya Sebelum Dibunuh
Sekitar 2 Jam yang laluMarak Kabar Penculikan Anak, Sekolahan di DIY Bakal Dijaga Polisi
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Sopir Angkot Cabul Lancang ke Perempuan Dicari Polisi!
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Anggota Provos Lapor Kasus Tanah ke Polda Metro, Malah Diminta Rp 100 Juta
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Anggota Provos Bripka Madih Ngamuk Depan Perumahan Elite, ini Penyebabnya
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Terungkap Sosok Eks Polisi Penabrak Mahasiswa UI, Mantan Kapolsek & Mau Nyaleg
Sekitar 19 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Jokowi Putuskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihukum Mati
Sekitar 4 Jam yang laluRaut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis
Sekitar 17 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 18 Jam yang laluTuntut Bharada E Lebih Berat dari Putri, Jaksa Dinilai Keliru Pahami Hukum Pidana
Sekitar 18 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Jokowi Putuskan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dihukum Mati
Sekitar 4 Jam yang laluVIDEO: Wajah Tegang Eliezer di Sidang, Sempatkan Lempar Senyum Manis Sapa Pendukung
Sekitar 17 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 18 Jam yang laluTuntut Bharada E Lebih Berat dari Putri, Jaksa Dinilai Keliru Pahami Hukum Pidana
Sekitar 18 Jam yang laluRaut Bharada E Sampaikan Pembelaan Terakhir Jelang Sidang Vonis
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Wajah Tegang Eliezer di Sidang, Sempatkan Lempar Senyum Manis Sapa Pendukung
Sekitar 17 Jam yang laluSidang Vonis Bharada E Digelar pada 15 Februari 2023
Sekitar 18 Jam yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 4 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluBRI Liga 1: Madura United Gagal Catat Clean Sheet Beruntun, Fabio Lefundes Bela Miswar Saputra
Sekitar 44 Menit yang laluDuel Pelatih Persija Vs RANS di BRI Liga 1: Debut Rodrigo Santana Langsung Hadapi Thomas Doll
Sekitar 1 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami