Kapolda Papua: Tabrak Polwan hingga Tewas, Wabup Yalimo Terbukti Konsumsi Miras
Merdeka.com - Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw mengatakan Wakil Bupati Yalimo ED (31 th) pelaku yang menabrak Bripka (Polwan) Chritin Batfeny (36 th) hingga tewas positif mengonsumsi miras.
"Memang benar ED yang menjabat Wabup Yalimo positif mengonsumsi miras, sedangkan narkoba tidak," kata Irjen Pol Waterpauw di Jayapura, Kamis (17/9).
Dikatakan, ED saat ini sudah dijadikan tersangka dan dikenakan pasal 311 ayat 1,2 dan 5 UU No 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Proses hukum akan terus berjalan sesuai perundangan yang berlaku, karena akibat kelalaiannya telah menyebabkan meninggalnya seseorang.
"Untung saat itu berada di jalan menanjak karena tidak tertutup kemungkinan bila di turunan akan menimbulkan korban lebih banyak, " kata Waterpauw seraya menegaskan, proses hukum yang dilakukan tidak ada kaitannya dengan pencalonannya dalam pilkada yang digelar di Yalimo.
Kasusnya saat ini ditangani Polresta Jayapura Kota, kata Kapolda Papua Irjen Pol Waterpauw. Kecelakaan lalu-lintas yang menewaskan Bripka (polwan) Christin terjadi di ruas jalan Polimak, Rabu (16/9) sekitar pukul 07.30 WIT saat korban hendak menuju Mapolda Papua.
ED yang mengemudikan mobil keluar jalur dan menabrak korban hingga meninggal akibat luka-luka yang dideritanya, saat insiden terjadi tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca Selengkapnya"Menyatakan praperadilan oleh pemohon (Firli Bahuri) tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Sofwan pertimbangan perkara tersebut tetap diproses agar status tersangka M memperoleh kepastian hukum yang tetap melalui proses hukum.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaLima prajurit TNI dari Batalyon 756/Wimane Sili, yang diduga melakukan penyerangan ke Mapolres Jayawijaya, Papua Pegunungan harus berhadapan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaIsi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, teror KKB tak pernah berhenti. Tak hanya menyasar personel Polri dan prajurit TNI yang bertugas. Mereka juga melukai warga sipil.
Baca SelengkapnyaWakapolda ingin memastikan kesiapan pengamanan dan kelancaran proses pemungutan suara
Baca Selengkapnya