Kapolda Metro sebut Jessica terbukti melakukan tindak pidana
Merdeka.com - Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan menyambut baik vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Pusat kepada Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Menurut Iriawan, vonis itu membuktikan bahwa Jessica memang bersalah.
"Kan sudah divonis, berarti sudah terbukti yang bersangkutan melakukan tindak pidana," ujar Iriawan kepada wartawan di Cakung, Jakarta Timur, Jumat (28/10).
Kapolda mempersilakan Jessica untuk mengajukan banding bila tidak puas dengan vonis tersebut. "Kalau tidak puas, bisa melakukan banding dan bisa kasasi. Kalau putusannya sendiri sudah sesuai dengan target, maksimal 20 tahun," ujarnya.
Jessica divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Majelis hakim berpendapat, Jessica terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana kepada Mirna. Vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan Jaksa, yakni 20 tahun penjara. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya