Kapan Ferdy Sambo Disidang?
Merdeka.com - Polri telah melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo, sebagai anggota Korps Bhayangkara. Hal ini setelah Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Biro Wabprof) Divisi Propam Polri menyerahkan petikan surat PTDH ke Ferdy Sambo pada Jumat (23/9) lalu.
"Hasil komunikasi Karo Prof bahwa petikan putusan PTDH FS (Ferdy Sambo) hari ini sudah diserahkan kepada yang bersangkutan, artinya yang bersangkutan hari ini sudah menerima petikan hasil sidang etik dan banding yang digelar beberapa waktu lalu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (23/9).
Sebelum resmi dipecat sebagai anggota Polri. Ferdy Sambo lebih dulu menjalani pemeriksaan atas kasus kematian Brigadir J alias Nofriansyah Yoshua Hutabarat pada 14 Juli 2022 dan 15 Juli 2022. Pemeriksaan itu dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Berikut perjalanan Ferdy Sambo awal diperiksa hingga resmi diputus PTDH:
14 Juli-15 Juli 2022Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan perdana di Polres Metro Jakarta Selatan, terkait kasus kematian Brigadir J. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Brigadir J tewas pada 8 Juli 2022, di rumah singgah Sambo, sekira pukul 17.00 Wib, di kawasan Jakarta Selatan.
4 Agustus 2022Kemudian beberapa minggu setelahnya, Ferdy Sambo pun kembali menjalani pemeriksaan. Kali ini, pemeriksaan dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Saat itu, ia perdana muncul di hadapan awak media atau kepada publik setelah hampir satu bulan dari kasus kematian Brigadir J tersebut.
8 Agustus 2022Ternyata, tak sampai sepekan. Ferdy Sambo kembali menjalani pemeriksaan, saat itu ia diperiksa dengan status sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan berencana.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambo pun langsung ditempatkan di tempat khusus di Markas Komando (Mako) Brigade Mobile (Brimob), Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
11 Agustus 2022Tiga hari pasca ditetapkan sebagai tersangka, Tim Khusus bentukan Kapolri kembali memeriksa Ferdy Sambo di Tempat Khusus (Patsus) Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan itu, Ferdy Sambo mengaku istrinya Putri Candrawathi (PC) mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga. Sore harinya, kuasa hukum dari Ferdy Sambo pun membacakan surat dari kliennya tersebut.
19 Agustus 2022Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Polri pun langsung melengkapi berkas perkara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Secara maraton, berkas perkara atau tahap I pun dilimpahkan Polri kepada Kejaksaan Agung.
Tak hanya berkas perkara milik Ferdy Sambo saja, melainkan juga milik tiga tersangka lainnya yakni Bripka Ricky Rizal (RR), Bharada Richard Eliezer (E) dan Kuwat Maruf, yang dilimpahkan ke Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.
25 Agustus 2022Keseriusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam mengusut perkara kematian Brigadir J pun terus ditunjukkan, tak hanya melimpahkan tahap I ke Kejaksaan Agung, melainkan juga menggelar sidang kode etik terhadap Ferdy Sambo.
Hasil dari sidang etik tersebut memutus Ferdy Sambo untuk dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Saat itu, ia pun langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.
1 September 2022Setelah selesai menjalani sidang kode etik, polisi pun terus melakukan penyidikan atas kasus tersebut. Hasilnya, Ferdy Sambo pun ditetapkan sebagai tersangka Obstruction of Justice (OJ) atau menggalang-halangi penyidikan.
Masih dihari yang sama, Kejaksaan Agung pun mengembalikan berkas perkara tahap 1 milik Ferdy Sambo dan tiga orang tersangka lainnya. Berkas itu dikembalikan karena dinyatakan masih belum lengkap (P-18).
7 September 2022Seminggu setelah menjadi tersangka OJ, ia pun dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polri, di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. Mengingat, Ferdy Sambo ditempatkan khusus di sana.
8 September 2022Sehari setelah diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Ferdy Sambo kembali menjalani pemeriksaan. Saat itu, pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan Lie Detector atau alat pengungkap kebohongan untuk mengungkap kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
14 September 2022Setelah berkas perkara dikembalikan ke penyidik Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung kembali menerima pelimpahan berkas perkara usai P-18. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik Bareskrim Polri melengkapi berkas perkara tersebut.
Hasil dari pelimpahan itu, baru keluar atau diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meneliti berkas itu selama 14 hari.
19 September 2022Polri menggelar sidang banding yang diajukan oleh Ferdy Sambo terkait PTDH terhadapnya. Dalam sidang yang dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto, Polri menolak banding Ferdy Sambo atas pemecatan sebagai anggota Polri.
23 September 2022Tak sampai seminggu, petikan surat PTDH itu pun langsung diberikan oleh Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi (Biro Wabprof) Divisi Propam Polri kepada Ferdy Sambo.
30 Jaksa Penuntut Umum
Selain itu, terkait dengan jumlah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam menangani perkara kematian Brigadir J ini diketahui sebanyak 30 orang.
"Sudah ditunjuk JPU sebanyak 30 orang untuk menanganinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dihubungi, Jumat (12/8).
Dia menilai penunjukan sebanyak 30 JPU tersebut merupakan suatu hal yang lumrah. Pasalnya memang dibutuhkan banyak pihak untuk mempelajari berkas perkara.
"Kan biasa, kemarin Indra Kenz juga kita tunjuk 24 JPU untuk mempelajari berkas perkara," jelasnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda
Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Mahfud MD soal Kabar Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba
Heboh kabar Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba.
Baca SelengkapnyaKomisi III DPR Yakin Gembong Narkoba Fredy Pratama Dibekuk Tahun Ini: Tinggal Tunggu Waktu
Polisi sebelumnya menangkap 8 jaringan Freddy Pratama di Lampung
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar
Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.
Baca SelengkapnyaVIDEO: Mahfud Jawab Isu Ferdy Sambo Tidur di Ruang Ber-AC, Bukan di Sel Salemba
Menko Polhukam Mahfud MD merespons kabar terpidana pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo tidak pernah ditahan di Salemba
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap 884 Orang Jaringan Freddy Pratama, Sita 10,2 Ton Sabu dan 116,346 Ribu Ekstasi
Ratusan Jaringan Fredy Pratama itu ditangkap selama tahun 2020-2023.
Baca SelengkapnyaHeboh Tudingan Ferdy Sambo Tak Pernah Ditahan di Lapas Salemba, Ini Penjelasan Kalapas
Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat buka suara soal Ferdy Sambo tak pernah ditahan di Lapas.
Baca SelengkapnyaPolisi Kembali Periksa Firli Bahuri Senin Pekan Depan Terkait Kasus Pemerasan
Firli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Periksa Yusril Untuk Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Pengajuan Yusril sebagai saksi meringankan itu dibenarkan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Baca Selengkapnya