Kampus di Kaltim ini diduga pungli, minta Rp 3,9 juta per mahasiswa
Merdeka.com - Universitas Mulawarman (Unmul), salah satu kampus ternama di Kalimantan Timur (Kaltim), diduga melakukan pungutan liar (pungli) kepada mahasiswa pascasarjana Magister Manajemen (MM) sebesar Rp 3,9 juta. Pungutan ini sudah terjadi selama enam tahun. Pihak kampus tidak dapat mempertanggungjawabkan himpunan dana itu, yang dikalkulasi mencapai Rp 2,5 miliar.
Data itu terungkap dalam sidang putusan Komisi Informasi Publik (KIP) Kalimantan Timur yang digelar siang ini, dengan nomor putusa 0016/REG-PSI/X/2016. Sidang itu, menghadirkan Kelompok Kerja (Pokja) 30 Kalimantan Timur sebagai pemohon, dan Fakultas Ekonomi Program Studi MM Universitas Mulawarman sebagai termohon.
Meski menolak gugatan sengketa informasi publik pemohon, namun KIP memerintahkan Unmul sebagai badan publik, untuk menjalankan kewajibannya membuka data dan informasi pengelolaan keuangan yang bersumber dari himpunan masyarakat. Sebab, transparansi anggaran tidak hanya dana yang bersumber dari dana APBN dan APBD untuk kampus.
"Termohon berkewajiban untuk menjalankan kewajibannya, sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik," kata Ketua KIP Kalimantan Timur, yang juga Ketua Majelis Hakim Sencihan, saat membacakan amar putusan sidang di ruang sidang kantor KIP Kalimantan Timur, Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin (24/10).
Sidang putusan yang juga didampingi 2 anggota majelis hakim, Mochammad Imron Rosyadi dan Muhammad Khaidir itu, merupakan sidang kedua, setelah sidang pertama digelar Jumat (21/10) lalu, di tempat yang sama.
Usai sidang, pihak termohon, Muhammad Sulaiman dari Pokja 30 Kalimantan Timur kepada wartawan menjelaskan, kasus ini merupakan sengketa informasi publik, dimana mahasiswa S2 MM melaporkan sekaligus mengeluhkan permintaan uang dari program kuliah singkat ke Universitas Gadjah Mada (UGM) prodi MM Rp 3,9 juta tiap mahasiswa, di luar tiket penerbangan.
"Beberapa mahasiswa mengajukan pertanyaan, pungutan ini terlalu besar. Mengatakan itu ke kampus, mereka merasa diintimidasi karena mempertanyakan detail penggunaan dan rinciannya untuk apa saja," kata Sulaiman.
"Yang jelas, di sidang KIP tadi, data keterbukaan informasi terkait pertanggungjawaban uang Rp 3,9 juta per mahasiswa itu adalah data terbuka dan wajib dilaporkan," ujarnya.
"Kan ada yang aneh dalam argumen Prodi MM Fakultas Ekonomi, di awal sidang perdana, disebutkan bahwa mahasiswa tidak perlu meminta pertanggungjawaban uang punguta Rp 3,9 juta itu. Data itu juga disebutkan bukan konsumsi publik. Ini kan aneh, tapi jelas KIP menyatakan itu data terbuka," tambahnya.
Yang mencengangkan, biaya Rp 3,9 juta tiap mahasiswa itu bukan disetor ke rekening fakultas melainkan rekening pribadi staf Prodi MM Fakultas Ekonomi Unmul, berinisial DP di bank Mandiri, yang juga diungkap di persidangan.
"Kenapa ini ke rekening pribadi, bukan rekening fakultas? Tidak ada laporan pertanggungjawaban. Jadi, ini diduga pungli. Bisa jadi, ini pungli mengatasnamakan pendidikan," tegas Sulaiman.
Dalam kalkulasi, tiap mahasiswa yang dipungut Rp 3,9 juta berlangsung selama 6 angkatan, dalam 3 tahun terakhir. Dimana, tiap angkatan berisikan 108 mahasiswa pascasarjana. "Jadi ada sekitar Rp 2,5 miliar dana himpunan mahasiswa pascasarjana ini, tidak bisa dipertanggungjawabkan, karena kita minta pertanggungjawaban pengelolaan dana itu," terang Sulaiman.
Usai sidang, staf pengelola Program Studi Magister Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman Joko Prianto, yang hadir di persidangan mewakili Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman, saat dikonfirmasi wartawan tidak berkomentar.
"Saya cuma diutus untuk mendegar putusan ini. Jadi tidak bisa komentar, silakan konfirmasi ke atasan. Kebetulan hari ini berhalangan hadir," kata Joko.
Pun demikian, Ketua Prodi MM Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman Tetra Hidayati, saat dikonfirmasi terkait putusan sidang dan dugaan pungli, juga tidak kunjung memberikan jawabannya.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mahasiswa juga menyuarakan agar ASN, TNI dan Polri tetap netral dan bekerja sesuai dengan porsinya.
Baca SelengkapnyaUsulan Sri Mulyani terkait heboh mahasiswa ITB keluhkan mahalnya bunga pinjol untuk bayar kuliah.
Baca SelengkapnyaUsahanya membuka peluang lapangan pekerjaan baru bagi teman-teman ataupun lingkungan sekitar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaPertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur di atas 6% saat ini tentu tidak terlepas dari pembangunan IKN yang sedang berlangsung.
Baca Selengkapnyakegiatan yang saat ini diblokir (catatan halaman IV A DIPA) dan diperkirakan tidak dapat dipenuhi dokumen pendukungnya sampai dengan akhir Semester I TA 2024.
Baca SelengkapnyaKendati mendapat intervensi, para mahasiswa tetap berjuang mengungkap kebenaran demi nama baik kampus.
Baca SelengkapnyaDia menyebut pencopotan gelar Profesor Kehormatan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman harus dilakukan secara berhati-hati.
Baca SelengkapnyaSeorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca Selengkapnya