Kakorlantas: Tak Bayar Pajak Tahunan, Polisi Berhak Sita Kendaraan Bermotor
Merdeka.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, pihaknya harus melakukan registrasi dan indentifikasi kendaraan. Hal itu ia sampaikan ketika memberikan arahan terhadap anggotanya dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Ditlantas Polda Jawa Tengah, di Ballroom Hotel Patrajasa, Semarang, Rabu (21/11).
"Dari sini kepolisian mengeluarkan BPKB sebagai bukti kepemilikan kendaraan. Dan STNK sebagai Surat tanda kendaraan yang di dalamnya terdapat masa berlaku dan bukti kepemilikan," kata Refdi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (21/11).
Setelah itu sudah dilakukan, maka pihaknya pun akan mengeluarkan lagi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagai registrasi kendaraan di wilayah.
"Ketika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi pada pengesahan tiap tahun, ini sudah merupakan bentuk pelanggaran hukum. Selain itu registrasi dan identifikasi kendaraan juga ada masa penghapusan, yakni kendaraan yang tidak melakukan registrasi selama dua tahun akan dihapus dari data kepolisian," ujarnya.
Ia pun berharap, tidak hanya melalui polantas saja, tetapi dari kesatuan polisi lain seperti Bhabinkamtibmas yang lebih dekat dengan masyarakat yang berada jauh dari perkotaan untuk membantu mensosialisasikan tentang wajib pajak kendaraan.
Bukan hanya itu, pihaknya juga bisa bersinergi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) melalui Babinsa untuk ikut membantu program wajib pajak kendaraan.
"Karena melalui wajib pajak, manfaatnya juga akan dirasakan oleh masyarakat yang jauh dari kota demi pembangunan dan perekonomian. Ketika pemilik kendaraan bermotor membayar pajak, hal ini turut membantu kontribusi untuk semuanya, seperti pembangunan jalan, perbaikan jalan, sumbangan korban kecelakaan dan lainnya. Justru dengan tidak membayar pajak kendaraan, pemilik akan menimbulkan kerusakan jalan, karena kendaraan yang tidak berhak berjalan itu merupakan suatu pelanggaran," jelasnya.
Selain itu, pihaknya mengucapkan rasa terima kasih terhadap salah seorang pengendara yakni Ignatius Bambang Widjanarto. Karena ia sudah berani berbuat apa yang memang seharusnya dilakukan bila masyarakat bingung tentang hukum, dengan mengajukan pra peradilan kepada Satlantas Polres Demak, yang telah menyita SIMnya saat dilakukan penilangan dengan pelanggaran hukum tidak membayar pajak tahunan atau pengesahan STNK tiap tahun.
"Di sini bukan tentang menang atau kalah, tapi hukum telah membuktikan bahwa penegakan hukum terkait pajak kendaraan bermotor sudah sesuai dengan UU LLAJ dan peraturan lainnya," ucapnya.
Ucapan terima kasih bukan hanya diberikan terhadap Ignatius, tapi juga ia mengapresiasi Kasatlantas Polres Demak AKP Lolowang Chris beserta jajaran dengan memberikan piagam penghargaan atas kejadian tersebut.
"Ketika pemilik kendaraan tidak bisa menunjukkan surat tanda bukti yang telah disahkan atau pajak tahunan bisa disita kendaraannya. Karena kendaraan tersebut berkontribusi pada kemacetan dan kerusakan jalan serta menghindari kecelakaan," tuturnya.
"Dan ini dapat menjadi pelajaran bagi penggendara lain agar tidak melakukan satu pelanggaran sekecil apapun. Setiap kendaraan bermotor wajib meregistrasikan, baik itu baru, perubahan, perpanjangan dan pengesahan. Hal ini sesuai dengan Perkap No. 5 Tahun 2012 pasal 78 ayat 1, PerpPes No. 5 Tahun 2012 pasal 4 ayat 1, dan UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 pasal 64," sambungnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya