Kakorlantas: Pajak kendaraan bermotor tidak naik
Merdeka.com - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Brigjen Royke Lumowa menganggap wajar masyarakat panik menghadapi aturan baru terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. Mengingat, waktu sosialiasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 terlalu minim.
Royke menegaskan, jika kenaikan tersebut hanya dikenakan pada biaya administrasi kepengurusan STNK dan BPKB, bukan pada pajak kendaraan bermotor.
"Kan ada 5 item, hanya yang kecil-kecil saja. Yang besar seperti pajak kendaraan bermotor tidak naik," kata Royke di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Jumat (6/1).
Selain itu, dia menuturkan, biaya tambahan dari tarif administrasi baru itu pun nantinya akan digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan terhadap masyarakat. Semisal, pembuatan SIM online dan perpanjang STNK online.
"Jadi dengan kenaikan biaya ini, polri meningkatkan kualitas pelayanan. Sekarang juga udah baik, contoh ada SIM keliling nah nanti ada SIM online ada perpanjang STNK online," ujarnya.
"Masyarakat enggak perlu keluarkan biaya yang banyak buat ngurus SIM dan STNK, kaya warga Papua enggak perlu jauh-jauh ke Papua buat ngurus SIM saja, biayanya saja sudah berapa," timpal dia.
Mantan Kapolda Papua Barat ini juga mengungkapkan, bila uang dari biaya administrasi itu pun tidak serta merta masuk ke kantong polisi melainkan ke kas negara.
"Itu pengawasannya ketat, bukan untuk orang per orang, kami institusi mengelola kemudian share lagi untuk pelayanan kepada masyarakat yang rasakan dampaknya," pungkas Royke.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya