Kakanwil Kemenkum HAM DIY Akui Ada Tindakan Berlebih Petugas Kepada Warga Binaan
Merdeka.com - Sejumlah eks warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman mengadu menjadi korban penyiksaan saat mendekam di Lapas tersebut. Aduan ini disampaikan eks warga binaan ke ORI Perwakilan DIY, Senin (1/11) lalu.
Menanggapi laporan ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham DIY pun meresponsnya dengan membentuk tim investigasi. Tim ini dibentuk untuk mencari tahu kejadian sebenarnya di dalam Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta.
Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Budi Situngkir mengatakan bahwa tim investigasi terus melaksanakan tugasnya. Dari hasil investigasi sementara, Budi mengakui adanya tindakan berlebihan dari petugas Lapas ke warga binaan.
Meski demikian, Budi menuturkan bahwa tindakan berlebihan yang dilakukan petugas Lapas ini tak sesadis yang diceritakan oleh eks warga binaan.
"Apa yang disampaikan pelapor setelah kami teliti tidak semuanya benar. Tidak sesadis itu. Disuruh guling-guling terlampau berlebihan," kata Budi saat dihubungi, Rabu (3/11).
"Ini yang kami lakukan, investigasi sampai sejauh mana. Karena kalau semua yang melakukan kesalahan langsung ngaku, mungkin enggak perlu 1x24 jam selesai semua," sambung Budi.
Budi menjabarkan tindakan berlebihan yang dilakukan petugas lapas ini biasanya kepada warga binaan yang baru masuk. Petugas, kata Budi, berdalih tindakan itu agar para warga binaan baru bisa patuh pada aturan yang ada di Lapas.
"Mungkin tindakan petugas dalam rangka tahanan yang baru datang. Ini untuk menekan, semacam mengospek. Supaya mereka (warga binaan baru) mengikuti aturan," tutur Budi.
Budi menyebut tindakan berlebihan yang dilakukan petugas lapas tidak dibenarkan. Budi memastikan pihaknya akan menghukum dan mengambil tindakan tegas kepada para petugas yang melakukan tindakan berlebihan itu.
"Kami akan lakukan tindakan tegas terhadap tindakan petugas yang menyimpang dan tidak sesuai SOP. Artinya pasti kami awasi. Kami selidiki dengan serius," tegas Budi.
Selain itu, sebanyak 46 eks warga binaan di Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman mengaku mendapatkan penyiksaan saat mendekam di Lapas tersebut. Penyiksaan ini disebut eks warga binaan dilakukan oleh petugas Lapas.
Pendamping eks warga binaan ini, Anggara Adiyaksa mengatakan bahwa 46 orang yang didampingi ini ada yang berstatus bebas namun ada beberapa yang berstatus Cuti Bersyarat (CB).
Anggara mengatakan pihaknya berencana akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal ini dilakukan karena adanya ancaman hak CB warga binaan yang dinilai membuat gaduh karena melaporkan kasus dugaan penyiksaan ke ORI Perwakilan DIY.
"Ya kami berencana melaporkan ke LPSK," kata Anggara saat dihubungi.
Selain melaporkan ke LPSK untuk melindungi para saksi, Anggara menyebut pihaknya juga akan melaporkan ke Komnas HAM. Langkah ini dilakukan usai melaporkan ke ORI Perwakilan DIY.
"Kami akan serahkan bukti-bukti ke Komnas HAM dan Ombudsman. Supaya mereka bisa bergerak. Istilahnya ini lho buktinya, faktanya demikian sehingga tidak bisa dibantah nantinya," ucap Anggara.
Terkait perkembangan pelaporan tersebut, Anggara mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkumham DIY yang langsung mengusut kasus tersebut. Anggara berharap penyiksaan tak lagi terjadi di dalam Lapas.
"Harapan kamikan yang paling utama penyiksaan ini dihentikan. Terlepas nanti oknum (petugas Lapas yang melakukan penyiksaan) nanti diproses hukum atau bagaimana, kami serahkan ke Kanwil Kemenkumham," tutup Anggara.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya