Kadinkes Kudus: 84 Desa Jadi Zona Merah, Masyarakat Diminta Ibadah di Rumah
Merdeka.com - Sejumlah masyarakat Kabupaten Kudus yang masih masuk daerah dengan risiko penularan tinggi covid-19 diminta untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing. Tindakan itu dilakukan mengingat meningkatnya zona merah di beberapa desa karena penularan covid-19.
"Dari jumlah yang masuk zona merah ada 84 desa. Maka kami sudah kesepakatan bersama Bupati dan tokoh agama untuk semua umat jalankan ibadah di rumah masing-masing, karena kasusnya meningkat tidak bisa disepelekan lagi," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus, Badai Ismoyo, Selasa (15/6).
Dia menyebut pemberlakuan aturan ini secara resmi mulai dilakukan demi membatasi mobilitas masyarakat Kudus di tengah peningkatan kasus penularan covid-19.
"Kita minta warga batasi aktivitasnya di luar rumah dengan tetap berdiam diri di rumah dulu. Kalau tidak ada keperluan yang mendesak, tidak perlu pergi dulu. Ibadah tidak harus di masjid, cukup di rumah. Pemeluk agama yang lain juga sama, yang Buddha tidak perlu ke vihara, yang Nasrani tidak perlu ke gereja," jelasnya.
Ismoyo juga meminta Masyarakat di semua kecamatan Kudus diminta meningkatkan protokol kesehatan yang ketat dengan memakai masker, menghindari kerumunan dan mencuci tangan setiap bersentuhan menjadi kunci untuk memutus mata rantai penularan covid-19.
"Kita harus ketat memakai masker. Kalau bisa kita saling mengingatkan untuk memakai masker di rumah. Karena hampir 90 persen warga Kudus yang ketularan covid-19 itu akibat klaster keluarga," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya