Kabur 7 bulan, buron Kejati Riau menyamar jadi dosen dan dokter
Merdeka.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengungkapkan Iskandar (52), buron terpidana dalam kasus korupsi pemungutan biaya vaksin meningitis terhadap calon jemaah umrah di Pekanbaru pada tahun 2011 sampai 2012, sempat menyamar sebagai dosen di STIKES Senior Medan.
"Selain itu, buronan selama 7 bulan tersebut bekerja sebagai dokter di Rumah Estomihi dan Klinik Bunda Medan," kata Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Sabtu (1/9) seperti dikutip Antara.
Perkara terpidana Iskandar, menurut dia, telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 582.K/Pid.Sus/2014 tanggal 21 Mei 2014.
"Buronan Kejari Pekanbaru itu diamankan Tim Intelijen yang dipimpin langsung oleh Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak di kompleks Taman Umar Asri Blok B 10 Keluarga Glugur Darat 1 Kecamatan Medan Timur, Jumat (29/8) sekitar pukul 18.50 WIB," ujar Sumanggar.
Ia mengatakan bahwa penemuan daftar pencarian orang (DPO) atau buronan itu berdasarkan informasi dari masyarakat.
Kejaksaan lalu melakukan pengintaian (surveilance) selama 2 minggu, dan akhirnya ditemukan buronan itu di kompleks Taman Umar Asri.
"Terpidana tersebut telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali oleh Kejari Pekanbaru. Namun, tidak diindahkan dan akhirnya ditetapkan DPO," ucapnya.
Sumanggar menjelaskan bahwa Kejaksaan Tinggi Riau juga mengeluarkan surat perihal permohonan pencarian terpidana atas nama dr. Iskandar, Nomor: R-330/N.4/Dsp.3/08/2018 tanggal Agustus 2018 kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Terpidana Iskandar, Kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pekanbaru, bersama-sama dengan Mariane Donse boru Tobing melakukan tindak pidana korupsi dalam pemungutan biaya pemberian vaksin meningitis kepada jemaah calon umrah pada tahun 2011 s.d. 2012. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp291.240.000,00.
Buron Iskandar merupakan atasan dari terpidana Mariane yang telah ditangkap oleh Kejati Sumut di Tarutung, 27 Juli 2018, kemudian diserahkan ke Kejati Riau.
"Buron Iskandar juga telah diserahkan Kejati Sumut ke Kejati Riau, Kamis (31/8) pukul 12.30 WIB, dan langsung dibawa ke Pekanbaru," kata juru bicara Kejati Sumut itu.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cukup banyak alat bukti yang telah dikantongi penyidik, baik didapat dari TKP maupun serahan dari pelapor.
Baca SelengkapnyaDiungkap sang istri, dokter tersebut kedapatan tetap melayani kendati tengah berlibur.
Baca SelengkapnyaTA dan suaminya langsung meninggalkan lokasi. Hanya tim kuasa hukumnya yang menemui awak media untuk menyampaikan keterangan pers.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
IDI mengungkapkan tidak seimbangnya rasio dokter umum dan spesialis di Indonesia sangat berdampak terhadap kualitas kesehatan di setiap daerah.
Baca SelengkapnyaSaat peristiwa itu terjadi, pasien yang juga suami korban sedang disuntik hingga tertidur.
Baca SelengkapnyaPekerjaan itu diklaim sudah terjadwal sebelumnya sehingga tidak bisa ditinggalkan.
Baca SelengkapnyaIstri Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak kesakitan saat terkena pedang Dayak di kakinya, ekspresi orang-orang jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaDiungkap sang istri, pria berparas tampan itu kerap mendapat hinaan.
Baca SelengkapnyaTim dokter saat ini masih melakukan perawatan dan observasi terkait kemungkinan gejala sisa.
Baca Selengkapnya