Kabupaten Tabanan Raih Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik
Merdeka.com - Kabupaten Tabanan, Bali kembali memperoleh penghargaan di bidang pelayanan publik atas kinerjanya dalam melayani masyarakat. Kali ini Kabupaten Tabanan meraih Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik 2019 yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Penghargaan itu langsung diterima oleh Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti di Hotel JS Luwansa, Rasuna Said, Jakarta Selatan. Bupati Eka pun mengucapkan puji syukur karena jerih payah jajaran Pemda Tabanan dalam melayani warganya mendapat apresiasi dari Ombudsman Republik Indonesia.
"Puji syukur mudah-mudahan ini bisa dipertahankan karena sekali lagi inikan output untuk masyarakat. Karena masyarakat bisa dibantu, dimudahkan terus manfaatnya besar untuk masyarakat khususnya untuk Tabanan," ujar Bupati Ni Putu Eka usai menerima penghargaan kepada merdeka.com, Rabu (27/11).
Meski sudah meraih Anugerah Predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik 2019, Bupati Eka mengaku belum puas. Bupati Eka ingin tahun depan Kabupaten yang dia pimpin memperoleh kembali penghargaan serupa dengan nilai yang sempurna.
"Kita dapat nilai 92,21. Kita harapkan tahun depan kita dapat nilai seratus. Nanti saya akan turun gunung untuk memastikan semua pelayanan di dinas berjalan dengan baik. Ini semua untuk pelayanan yang lebih kepada masyarakat," imbuh Bupati Eka.
Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik merupakan hasil survei kepatuhan yang dilakukan terhadap Kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, pemerintah kota dan pemerintah kabupaten. Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala mengatakan, target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 sesuai Perpres Nomor 2 Tahun 2015 salah satunya menyebutkan meningkatnya Kepatuhan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah atas Pelaksanaan UU Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik. Di tahun 2019 ini, sesuai RPJMN 2015-2019, target tingkat Kepatuhan Kementerian 100 persen, lembaga 100 persen, provinsi 100 persen dan Kabupaten/Kota 60 persen.
Menurut Adrianus, survei kepatuhan dimaksudkan untuk mencegah terjadinya tindakan maladministrasi pada unit layanan publik Pemerintah dengan upaya pemenuhan komponen standar pelayanan sebagaimana diatur dalam UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik.
Survei ini telah dilakukan secara rutin sejak tahun 2015 dan bertujuan untuk mendorong pemenuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Mekanisme pengambilan data survei kepatuhan dilakukan dengan mengamati tampakan fisik, observasi secara mendadak, dan bukti foto. Periode pengambilan data dilakukan secara serentak pada bulan Juli dan Agustus 2019. Sedangkan total produk layanan yang disurvei pada tahun ini sebanyak 17.717 dan jumlah unit layanan yang disurvei sebanyak 2.366.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Banyuwangi mendapatkan nilai 92,25 masuk dalam zona hijau (predikat kepatuhan tertinggi).
Baca SelengkapnyaPenangkapan di beberapa tampat baru-baru ini semakin menguatkan rasa aman bagi masyarakat.
Baca SelengkapnyaPemerintah mulai menyalurkan bantuan pangan cadangan beras untuk periode Januari hingga Juni 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ombudsman belum melakukan perhitungan nilai kerugian yang dialami masyarakat akibat maladministrasi dalam hal penggunaan lahan.
Baca SelengkapnyaAdapun bentuk maladministrasi terbanyak adalah penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi Jawa Barat siap mengirimkan keikutsertaan Tari Kandangan pada 17 Agutus di Istana Merdeka
Baca SelengkapnyaPolres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaBapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.
Baca Selengkapnya