Kabareskrim minta Dirtipidkor baru sikat korupsi skala besar
Merdeka.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Ari Dono Sukamto melantik Kombes Pol. Erwanto Kurniadi sebagai Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang baru menggantikan Brigjen Pol. Akhmad Wiyagus hari ini.
Erwanto sebelumnya menjabat sebagai Wakil Direktur Tipikor Bareskrim Polri, sementara Wiyagus kini menjadi Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku.
Ari Dono mengatakan, banyak tantangan yang harus dihadapi Erwanto ke depan. Salah satunya, melakukan penegakan hukum yang adil dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
"Hal ini penting, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat melalui kinerja Polri sehingga dapat terasa," kata Ari Dono di Aula Bareskrim Polri, Gedung Mina Bahari II, Jakarta, Selasa (3/7).
Selain itu, Ari Dono meminta Erwanto menyiapkan strategi dalam menangani, dan mengungkapkan tindak pidana korupsi skala besar.
"Fokuskan pada pengembalian kerugian negara, pemulihan aset dengan menerapkan pengungkapan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Baik subjek hukum manusia maupun koorporasi," ungkapnya.
Ari juga berpesan, bisa mengoptimalkan kerjasama dengan para stakeholder lain, guna melakukan pencegahan tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, dia berharap Erwanto bisa meningkatkan kinerja yang telah dilakukan Wiyagus selama ini.
Berdasarkan catatan selama lima tahun ditempatkan di Direktorat Tipikor Mabes Polri, Wiyagus telah menyelesaikan 88 perkara korupsi dan menyelamatkan kerugian negara lebih dari Rp 2 triliun.
"Tantangan agar menghadirkan prestasi dari kerja dan kinerja yang lebih baik inilah yang menjadi tantangan bagi Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri yang baru. Saya meyakini, tantangan ini bakal terwujud bahkan melebihi dari ekspektasi," tandasnya.
Reporter:Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kejagung periksa enam saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah
Baca SelengkapnyaSelama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaPadahal BPK memiliki tugas peran yang penting untuk mengawasi aliran uang negara mulai dari hulu sampai ke hilirnya.
Baca SelengkapnyaUpaya hukum harus dimaksimalkan agar kerugian negara yang hilang bisa dikembalikan.
Baca SelengkapnyaKPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya