Jukir Liar Getok Tarif Parkir Warung Bu Imas Bandung Rp30 Ribu, Kini Diperiksa Polisi

Kapolsek Regol Kompol Heri Suryadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.

Robby Bouceu
Oleh Robby Bouceu - Reporter
Jukir Liar Getok Tarif Parkir Warung Bu Imas Bandung Rp30 Ribu, Kini Diperiksa Polisi
Jukir Liar Getok Tarif Parkir Warung Bu Imas Bandung Rp30 Ribu, Kini Diperiksa Polisi (Robby bouceu garnia)

Aksi pungutan liar berupa tarif parkir tak wajar kembali mencuat di Kota Bandung. Kali ini, insiden terjadi di Warung Bu Imas, salah satu tempat makan legendaris di kota tersebut. Kejadian itu menjadi viral setelah dibagikan di media sosial.

Kapolsek Regol Kompol Heri Suryadi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 15.00 WIB. Dia menjelaskan pihak yang menjadi korban oknum jukir ini adalah rombongan minibus yang parkir di Jalan Kautamaan Istri.

Saat rombongan hendak pergi, seorang oknum juru parkir (jukir) meminta uang Rp30 ribu kepada sopir. Rombongan yang merasa keberatan pun merekam kejadian itu dan mengunggahnya ke medsos.

Pihak kepolisian lantas bergerak menindaklanjuti kejadian meresahkan itu. Hasilnya, diketahui bahwa oknum jukir itu ialah Sani Sanjaya (25), asal Dusun Sinargalih, Kabupaten Pangandaran.

“Dari hasil pengecekan TKP bahwa benar telah terjadi pungutan uang parkir sebesar Rp 30.000 yang dilakukan oleh Sani Sanjaya," kata dia saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa 7 Oktober 2025.

Berdasarkan pemeriksaan, rupanya Sani merupakan jukir liar. Untuk memuluskan aksinya, ia membeli kwitansi parkir dari minimarket untuk meyakinkan pengguna jasa parkir.

"Yang bersangkutan (jukir) mendapatkan kwitansi pembayaran parkir (dengan) membeli di Alfamart," ungkapnya.

Selain mengamankan jukir yang bersangkutan untuk pemeriksaan, Heri mengatakan pihaknya tengah menelusuri identitas pelapor atau penumpang yang meramaikan video tersebut guna melengkapi proses penyelidikan.

"Kita akan Koordinasi dengan pihak Dishub Kota Bandung dan mencari identitas korban. Sementara mengamankan pelaku minimal 1x24 jam guna diminta keterangan," katanya.

Rekomendasi