Jual Sabu, Personel Polres Langkat Dihukum 6,5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis hakim menjatuhi Feriadi alias Feri (37) dengan hukuman 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara. Personel Polres Langkat ini dipidana karena terbukti menjual sabu-sabu
Hukuman untuk Feriadi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sapril Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/11). Majelis menyatakan warga Jalan S Karyo Dusun VI Tanjung Anom, Pancurbatu, Deli Serdang, itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena telah menjual 100 gram sabu-sabu.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Feriadi alias Feri dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan," kata Sapril.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Pikir-pikir
Menanggapi putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. JPU pun menyampaikan hal yang sama.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa perkara ini bermula saat petugas Polda Sumut melakukan penyamaran pada Juni 2019. Mereka memesan 100 gram sabu seharga Rp60 juta.
Transaksi disepakati berlangsung di Terminal Selesai, Langkat. Feriadi ditangkap saat menyerahkan 100 gram sabu-sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya