Jual Sabu, Personel Polres Langkat Dihukum 6,5 Tahun Penjara
Merdeka.com - Majelis hakim menjatuhi Feriadi alias Feri (37) dengan hukuman 6 tahun 6 bulan (6,5 tahun) penjara. Personel Polres Langkat ini dipidana karena terbukti menjual sabu-sabu
Hukuman untuk Feriadi dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sapril Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/11). Majelis menyatakan warga Jalan S Karyo Dusun VI Tanjung Anom, Pancurbatu, Deli Serdang, itu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 Jo Pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena telah menjual 100 gram sabu-sabu.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Feriadi alias Feri dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dan dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan," kata Sapril.
Putusan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 8 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Terdakwa Pikir-pikir
Menanggapi putusan itu, terdakwa menyatakan pikir-pikir. JPU pun menyampaikan hal yang sama.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa perkara ini bermula saat petugas Polda Sumut melakukan penyamaran pada Juni 2019. Mereka memesan 100 gram sabu seharga Rp60 juta.
Transaksi disepakati berlangsung di Terminal Selesai, Langkat. Feriadi ditangkap saat menyerahkan 100 gram sabu-sabu kepada petugas yang menyamar sebagai pembeli.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah Buka Loker 1,3 Juta Formasi PPPK, Ini Syarat Batas Usia Pelamar
Tahun 2024 pemerintah membuka lowongan kerja sebanyak 1,3 juta formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Terbitkan Perpres Kenaikan Tunjangan Petugas Bawaslu: Dari Rp24.930.000 jadi Rp29.085.000
Besaran nominal tunjangan kinerja yang dibayar per bulan itu dibagi atas 17 tingkatan kelas jabatan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sebutkan Asas Pemilu di Indonesia, Inilah Penjelasannya
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaMasih Lengkapi Berkas, Polisi Bakal Periksa SYL Usai Pemilu 14 Februari 2024
Pemeriksaan diperlukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaPajak Hiburan Diprotes Pengusaha Diskotek dan Spa, Presiden Jokowi Ambil Langkah Begini
Surat edaran pajak hiburan tersebut nantinya akan mengatur pemberian insentif insentif dalam bentuk pajak penghasilan badan (PPh Badan) sebesar 10 persen.
Baca SelengkapnyaAnggota KKB yang Merampas Senjata Api di Papua Tengah Akhirnya Diringkus Polisi
Jukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaLKPP Bertekad Sejahterakan UMKK Jateng Lewat e-Katalog
Kepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaDirut Bulog Jelaskan Duduk Perkara Beras SPHP Memuat Stiker Capres Tertentu
Bayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.
Baca Selengkapnya