Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jual puluhan ribu tablet PCC, distributor farmasi terancam penjara 15 tahun

Jual puluhan ribu tablet PCC, distributor farmasi terancam penjara 15 tahun BPOM Makassar tunjukkan tablet PCC. ©2017 Merdeka.com/Salviah Ika Padmasari

Merdeka.com - Pemilik PT SS di Jalan Korban 40 ribu jiwa, Makassar, Sulawesi Selatan saat ini dalam pengawasan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar. Sebab pada Sabtu (16/9), mereka menemukan 29 ribu butir Paracetamol Cafein Carisoprodol (PCC) di kantor perseroan itu.

Kepala BBPOM, Muhammad Guntur, mengatakan PT SS adalah salah satu Pedagang Besar Farmasi (PBF) dari lima PBF yang menjadi target BBPOM Makassar. Pekan depan mereka bakal memeriksa pemilik PT SS.

"Banyak aturan yang dilanggar karena tanpa hak, tanpa keahlian dan tanpa kewenangan mengedarkan obat tersebut. Salah satunya adalah Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 196-197, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," kata Muhammad Guntur.

bpom makassar tunjukkan tablet pcc

Di hari yang sama, salah satu PBF di Jalan Lamuru juga sudah didatangi. Targetnya mencari tablet PCC, tetapi tidak ditemukan. Soal kemungkinan Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang memasok obat-obatan ke apotek, ke rumah-rumah sakit ini dicabut izin operasionalnya, Muhammad Guntur belum bisa memastikan."Kita hanya bisa mengusulkan, berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi. Yang memutuskan pencabutan izin itu dari pihak BPOM pusat karena izin operasional Pedagang Besar Farmasi (PBF) itu dari Kementerian Kesehatan," ujarnya. (mdk/ary)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP