Jual Amunisi ke KKB Papua, Tiga Anggota TNI Dipecat dan Dipenjara
Merdeka.com - Pengadilan militer memecat dan menjatuhi hukuman penjara kepada tiga anggota TNI yang terbukti memasok ribuan butir amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua.
Dilansir Antara, sidang digelar pengadilan militer yang dipimpin oleh Letnan Kolonel M. Idris di Jayapura, Selasa (11/2) sore.
Serda Wahyu Insyafandi dipecat dan dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa Pratu Okto PR Maure dan Pratu Elias KS Waromi juga dipecat dan masing-masing dihukum 10 tahun penjara dan dua setengah tahun penjara.
"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menyerahkan, membawa dan menyimpan amunisi," ujar hakim Letkol Idris, Rabu (12/2).
Aksi penjualan amunisi kepada kelompok bersenjata terbongkar setelah tertangkapnya warga sipil di Timika berinisial J pada 23 Juli 2019. Dari pengembangannya, ditangkaplah Pratu M pada 24 Juli 2019 di Timika. Kemudian tim gabungan TNI/Polri kembali menangkap warga sipil berinisial BD yang sedang melakukan transaksi jual beli amunisi di Timika. Dari tangan BD, tim gabungan mendapatkan 600 butir amunisi kaliber 5,56 mm.
Tim gabungan lalu menggeledah rumah BD dan menemukan 35 butir amunisi kaliber 5,56 mm. BD mengaku amunisi yang disimpan di dalam rumahnya milik Pratu M. Sementara amunisi yang dijual milik Pratu M dan Pratu O.
Pratu O, Pratu M dan Pratu DAT sebelumnya bertugas pada kesatuan yang sama di Brigif 20/IJK/3 Kostrad. Lalu Pratu DAT berpindah tugas ke Kodim Mimika sebagai Juru Tulis Bagian Tata Usaha di Kodim 1710/Mimika. Ketiganya memiliki kedekatan khusus, karena berasal dari daerah yang sama dan pernah tergabung dalam satuan yang sama
Pratu M ditangkap pada 26 Juli 2019 di Kota Timika, sementara Pratu O ditangkap di Dobo, Provinsi Maluku pada 30 Juli 2019 dan Pratu DAT ditangkap di Sorong pada 4 Agustus 2019.
Dalam pencariannya, Pratu DAT selalu hidup berpindah tempat. Pratu DAT diketahui keluar dari Timika pada tanggal 24 Juli 2019 malam menuju Dobo dengan naik kapal penumpang. Di Dobo, Pratu DAT hidup berpindah-pindah, hingga akhirnya ia melarikan diri lagi ke Sorong, Papua Barat.
Tiba di Sorong, Pratu DAT juga selalu pindah dari rumah kerabatnya ke rumah kerabat lainnya, hingga akhirnya ia ditangkap oleh jajaran Kodim Sorong saat sedang melayat di rumah duka salah satu kerabatnya.
Pelarian berpindah tempat juga dilakukan oleh Pratu O dan Pratu M, hingga keduanya berhasil ditangkap dan saat ini dikumpulkan dalam satu pemeriksaan di Pomdam Jayapura.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya