JPU Kejari Medan Tuntut Seumur Hidup Pembunuh Sopir Taksi Daring, Ini Fakta Mengerikan di Balik Aksi Kejamnya!

Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan menuntut hukuman seumur hidup bagi terdakwa Fadli, pelaku Pembunuh Sopir Taksi Daring. Terungkap detail perampokan keji yang direncanakan matang!

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
JPU Kejari Medan Tuntut Seumur Hidup Pembunuh Sopir Taksi Daring, Ini Fakta Mengerikan di Balik Aksi Kejamnya!
Jaksa Penuntut Umum Kejari Medan menuntut hukuman seumur hidup bagi terdakwa Fadli, pelaku Pembunuh Sopir Taksi Daring. Terungkap detail perampokan keji yang direncanakan matang! (Merdeka.com)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan menuntut terdakwa Fadli dengan hukuman penjara seumur hidup. Tuntutan ini diajukan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (25/9). Fadli didakwa atas kasus pembunuhan berencana terhadap seorang sopir taksi daring di wilayah tersebut.

JPU Novalita Endang Suryani Siahaan menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah. Ia memenuhi unsur tindak pidana pembunuhan berencana sesuai Pasal 340 KUHP. Kasus ini telah menarik perhatian publik karena modus kejahatan yang terencana.

Hakim Ketua Evelyne Napitupulu memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan nota pembelaan. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (2/10) dengan agenda pledoi dari terdakwa atau penasihat hukumnya. Ini menjadi babak penting dalam proses hukum yang sedang berjalan.

Kronologi Kejahatan Berencana

Kasus tragis ini bermula pada Minggu (23/2) sekitar pukul 15.00 WIB. Terdakwa Fadli, warga Kecamatan Medan Tuntungan, merencanakan aksi perampokan. Ia berniat merampas mobil dengan modus memesan taksi daring.

Sebelum melancarkan aksinya, Fadli telah mempersiapkan diri secara matang. Ia sengaja mengasah sebilah pisau untuk digunakan dalam kejahatan tersebut. Persiapan ini menunjukkan adanya niat jahat yang kuat.

Sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa memesan taksi daring. Titik penjemputan berada di Jalan Bunga Pariama, Medan Tuntungan. Tujuannya adalah Jalan Eka Rasmi, Kecamatan Medan Johor, sebuah rute yang dipilih dengan sengaja.

Aksi Pembunuhan Sadis dan Upaya Penjualan Barang Bukti

Saat korban menjemput menggunakan mobil mini bus, perjalanan dimulai seperti biasa. Namun, di tengah perjalanan, Fadli tiba-tiba mengeluarkan pisau. Ia langsung menyerang dan membunuh korban hingga meninggal dunia di tempat.

Setelah memastikan korban tidak bernyawa, terdakwa mengambil alih kemudi mobil. Ia kemudian membawa jasad korban menuju Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang. Di sana, jasad korban dibuang untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Terdakwa Fadli lantas berupaya menjual mobil hasil rampokan tersebut. Ia menghubungi seorang pria bernama Halda (DPO) untuk transaksi. Mobil itu hendak dijual seharga Rp25 juta, namun transaksi batal karena adanya bercak darah.

Penangkapan Pelaku dan Proses Hukum

Petugas kepolisian tidak membutuhkan waktu lama untuk membongkar kasus ini. Tepat pada Senin (24/2) sekitar pukul 19.00 WIB, terdakwa berhasil ditangkap. Penangkapan ini juga disertai dengan penyitaan barang bukti.

Dalam persidangan, JPU Novalita menegaskan bahwa perbuatan Fadli sangat keji. Tuntutan seumur hidup diharapkan dapat memberikan efek jera. Ini juga menjadi penegasan bahwa hukum akan bertindak tegas terhadap kejahatan serius.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat. Keamanan dalam layanan taksi daring harus selalu menjadi perhatian utama. Pihak berwenang terus berupaya menjaga ketertiban dan keamanan publik.

Sumber: AntaraNews

Rekomendasi