Jokowi teken Perpres pembentukan Badan Siber Nasional
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo dipastikan telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) pembentukan Badan Siber Nasional (Basinas). Badan ini akan bekerja mulai dari mendeteksi, mencegah sampai memperbaiki hal yang berkaitan dengan keamanan siber.
"Perpresnya sudah," kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (1/6).
Menurut Rudiantara, keberadaan Basinas akan berada di bawah kendali Kemenko Polhukam dan akan diisi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Lembaga Sandi Negara. Namun, dia belum ingin membicarakan siapa yang akan didapuk sebagai pimpinannya.
"Nanti akan dimungkinkan akan ditambah (dari Kementerian/lembaga) yang lain lagi," ujarnya.
Rudiantara mengatakan, keberadaan Basinas akan lebih tegas bagi mereka yang menyalahgunakan internet khususnya penggunaan media sosial. Terlebih, lanjut dia, Komisi I DPR juga telah mendukung agar pemerintah dapat bersikap lebih tegas.
"Kemarin di Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara saya dan Komisi I bahkan disepakati dengan DPR bahwa kita harus lebih tegas. Katakanlah kalau harus diputus aksesnya, ya diputus aksesnya," terangnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto mengaku telah melakukan koordinasi dengan sejumlah negara saat melakukan kunjungan kerja ke luar negeri. Maka, tak lama usai dibentuk, Basinas telah memiliki koneksi dengan negara lain.
"Kegiatan kami tidak terhenti. Kami sudah koordinasi dengan berbagai organisasi siber dunia. Saya paling tidak sudah berkunjung ke tiga negara yang membicarakan siber ini. Jadi, saya kira begitu kami bentuk, sudah punya hubungan dengan berbagai negara," ujar Wiranto, Senin (15/5).
Wiranto menjelaskan tugas Badan Siber Nasional nantinya bertujuan untuk memproteksi kegiatan-kegiatan siber di Indonesia. Tak hanya itu, Badan yang akan berada di bawah Kemenko Polhukam ini juga bertugas melakukan pemilahan terhadap penggunaan siber di masyarakat.
"Jadi, mana yang kira-kira berbahaya, mana yang sekiranya bermanfaat. Kemudian mana kira kira perlu dihapuskan mana yang kira kira dilarang, itu kan semua Badan Siber Nasional walaupun kegiatan siber ini sudah dilakukan, tapi secara parsial," ujar dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi Ungkap Isi Pembicaraan dengan Presiden Filipina, Termasuk Soal Pertahanan
Jokowi menyebut tiga bidang kerja sama yang akan diperkuat oleh kedua negara.
Baca SelengkapnyaTernyata Ini Alasan Jokowi Bagi-Bagi Bansos Beras Jelang Pilpres 2024
Presiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.
Baca SelengkapnyaJokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa
Menurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Jokowi Naikkan Tukin Pegawai Kementerian PUPR, Menteri Basuki Tertinggi Kantongi Rp62 Juta per Bulan
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca SelengkapnyaJokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Baca SelengkapnyaDepan Prabowo, Jokowi Puji Inisiasi Kemenhan Bangun RS Pertahanan Negara Panglima Besar Soedirman
Jokowi juga memuji sejumlah peralatan media yang diklaim tercanggih yang terpasang di dalamnya.
Baca SelengkapnyaPengamat: Statemen Presiden Boleh Memihak dan Berkampanye, Menyesatkan
Sebagai kepala pemerintahan sekaligus sebagai kepala negara, presiden merupakan penyelenggara pemilihan.
Baca SelengkapnyaPesan Jokowi ke Menteri: Bansos Harus Diteruskan
Jokowi juga mengingatkan agar penyaluran bansos dipantau ketat supaya tepat sasaran.
Baca SelengkapnyaBawaslu Nilai Jokowi Boleh Bagikan Bansos, Kecuali Ajak Memilih Paslon
Bawaslu sedang berkoordinasi dengan Kementerian BUMN dan Kepala Bulog Bayu Krisnamurthi terkait mekanisme penyaluran bantuan sosial saat kontestasi pemilu.
Baca Selengkapnya