Johnny Plate cs Kompak Keberatan Dakwaan Jaksa, Terlibat Korupsi BTS Rp8 T
Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan korupsi 4BTS Kominfo, mantan Kominfo, Johnny G Plate, Anang Achmaf Latif dan Yohan Suryanto, serentak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Ketiganya akan mengajukan nota Keberatan, atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntun Umum, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6).
Johnny membantah telah melakukan tindak korupsi yang didakwakan kepada dirinya.
"Tetapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan. Nanti akan saya buktikan," kata Johnny.
Tersangka, Anang juga bakal mengajukan nota keberatan atas seluruh dakwaan."Setelah kami diskusi kami tetap mengajukan keberatan yang mulia," kata kuasa hukum, Anang Achmaf Latif.
Yohan Suryanto juga akan mengajukan nota keberatan, atas seluruh dakwaan yang dibacakan jaksa.
Sidang akan Dilanjukan Minggu Depan
Kemudian Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan jika sidang dilanjutkan pada pekan depan atau 4 Juli 2023.
jika sebelumnya terjadi perdebatan dari salah satu kuasa hukum yang meminta sidang dilanjutkan 2 minggu lagi. Tapi usulan itu ditolak hakim ketua.
"Waktu kami berikan 1 minggu, saudara minta 2 minggu. Saya kabulkan jadi 1 minggu 4 Juli," kata Hakim Ketua, Hendri.
Didakwa Rugikan Negara Rp8 Triliun
Sebelumnya, Jaksa menyebut Johnny Plate merugikan keuangan negara bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusriki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Jaksa menyebut dalam korupsi ini telah memperkaya Johnny sebesar Rp17.848.308.000,00, memperkaya Anang Achmad Latif sebesar Rp 5 miliar, Yohan Suryanto, Yohan Suryanto Rp 453.608.400,00, Irwan Hermawan Rp 119 miliar, Windi Purnama sebesar Rp 500 juta.
Kemudian Muhammad Yusrizki sebesar Rp50 miliar dan USD 2,5 juta, Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 sebesar Rp 2.940.870.824.490,00, Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 sebesar Rp 1.584.914.620.955,00, Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp 3.504.518.715.600,00.
Jaksa menyebut, kerugian keuangan negara sebesar Rp 8 triliun dalam kasus ini dihasilkan dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia.
(mdk/syf)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya