Jimly Nilai Demo Tolak RUU KUHP Bentuk Kekecewaan Berat Disahkan UU KPK
Merdeka.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menilai aksi dilakukan pendemo kemarin dipicu beberapa hal. Salah satunya masyarakat kecewa disahkannya undang-undang KPK serta pimpinan lembaga antirasuah yang baru.
"Kemudian kekecewaan terhadap pemilihan pimpinan KPK yang diluar dugaan, lalu undang-undangnya cepat sekali. Padahal peluang untuk menunda itu banyak sekali," kata Jimly di Jakarta, Rabu (25/9).
Menurut dia, apa yang dilakukan DPR dan pemerintah terbolak-balik. Di mana, UU KPK bisa ditunda, tapi tidak dilakukan. Akhirnya RUU KUHP yang menjadi korban.
"Sebaliknya untuk UU KUHP prosesnya tidak ditunda, harusnya tidak masalah. Solusinya yang mesti ditunda dipercepat, yang mesti diputuskan, ditunda. Jadi terbolak balik. Jadi kekecewaan itu double, bertumpuk. Dari UU KPK, kemudian pimpinan KPK yang di luar dugaan, berkembang di medsos cepat sekali. Lalu KUHP jadi korban, ditambahi bumbu-bumbu undang-undang lain," ungkap Jimly.
"UU Permasyarakatan pun sebetulnya tidak masalah, itu hanya salah komunikasi saja. Salah seorang anggota Pansus, ngomongnya salah. Harusnya KUHP tidak cukup ditunda, cukup 10 pasal saja yang ditunda," jelas Jimly.
Meski demikian, karena dipastikan tidak dimulai dari ulang soal RUU KUHP, maka semua pihak harusnya terima saja. Terutama mahasiswa.
"Tapi yang sudah, bahwa hari ini mau ditunda dengan catatan carry over. Ya sudah kita terima saja," tukasnya.
Dia pun mengimbau agar tidak ada aksi lagi. Karena aspirasi sudah dipenuhi.
"Jadi diimbau mahasiswa kembali ke kampus, aspirasi sudah dipenuhi, tinggal satu saja, UU KPK tadi," jelas Jimly.
Hal senada diungkapkan tokoh lintas agama Yenny Wahid. Dia menilai, ada sumbatan komunikasi antara DPR dengan rakyatnya.
"Kenapa mahasiswa sampai bereaksi sedemikian rupa seperti sekarang ini? Selama ini ada sumbatan komunikasi politik. Ketika ada keputusan penting di negeri ini, masyarakat secara umum tidak dilibatkan proses pengambilan keputusan penting tersebut. Kita bersyukur mahasiswa sekarang ini terpanggil mewakili masyarakat," tutur Yenny.
Dia pun meminta, jangan ada yang menuduh ini ditunggangi. "Ini justru menjadi sumbatan komunikasi baru. Dan akan memanas lagi. Jadi saya rasa, sangat bersyukur adik-adik kita mau menjalankan hak partisipasi politik dalam mengkritisi kebijakan di negeri ini. Dan mau ambil bagian dalam menentukan nasib sendiri," kata Yenny.
"Ini jadi pelajaran bagi kita semua. Harus mengubah sikap, kalau tidak mengubah sikap akan menghadapi kekuatan rakyat," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Bagaimana Pendapat Anda soal RUU KUHP? Klik di Sini!
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hak angket merupakan kewenangan politik DPR, bukan pemerintah.
Baca SelengkapnyaJK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.
Baca SelengkapnyaPelapor dugaan PHPU dapat meregister perkaranya dalam kurun waktu 3X24 jam terhitung dari KPU merilis hasil putusan pemilu.
Baca Selengkapnya"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca SelengkapnyaPPP mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU dengan pembandingan di beberapa dapil.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca SelengkapnyaDia meminta agar Jokowi dihadirkan ke hadapan masyarakat dan mundur dari jabatannya
Baca Selengkapnya