Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika tidak kooperatif, Fredrich Yunadi bakal dituntut hukuman maksimal

Jika tidak kooperatif, Fredrich Yunadi bakal dituntut hukuman maksimal Sidang lanjutan Fredrich Yunadi. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memantau sikap terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan e-KTP Fredrich Yunadi dalam persidangan. KPK, bisa saja menjerat Fredrich dengan tuntutan maksimal.

"Seluruh peristiwa di persidangan pasti akan kita lihat. Ketika terdakwa bersikap kooperatif tentu akan jadi faktor yang meringankan. Kalau tidak kooperatif tentu akan jadi pertimbangan sebagai faktor yang memberatkan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Jumat (27/4).

Febri menegaskan KPK tidak segan mengajukan tuntutan maksimal untuk Fredrich Yunadi. Dia memastikan hukuman yang diterima Fredrich akan sesuai dengan perbuatannya.

"Kalau ditanya apakah akan dituntut maksimal tentu saja kita akan ajukan tuntutan maksimal sesuai perbuatannya. Kita lihat faktor meringankan dan memberatkan. Saya kira hakim juga akan melakukan hal yang sama setelah tuntutan, pleidoi dan putusan," jelas Febri.

Sebelumnya, Sidang kasus perintangan penyidikan korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Fredrich Yunadi diwarnai debat. Kejadian itu pun memancing teguran keras dari Ketua Majelis Hakim, Saifuddin Zuhri.

Bermula kala dokter spesialis jantung pada Rumah Sakit Medika Permata Hijau (RSMPH) Toyibi mengaku heran dan aneh adanya permintaan evaluasi terhadap jantung Setya Novanto, dari rekannya dokter Bimanesh Sutarjo. Sebab, pasien kecelakaan bukan ditangani oleh dokter jantung, melainkan dokter bedah atau ortopedi untuk mengetahui ada atau tidaknya cedera tulang.

Kedua, adanya persitegangan antara jaksa penuntut umum pada KPK dengan Fredrich Yunadi. Jaksa Takdir Suhan menilai mantan kuasa hukum Setya Novanto itu melakukan intimidasi terhadap saksi.

Dengan intonasi sedikit meninggi kepada Toyibi, Fredrich menegaskan medical record tidak boleh diberikan atau dilihat oleh siapapun tanpa kewenangan, termasuk aparat penegak hukum. Fredrich menganggap, Toyibi telah melanggar Undang-Undang Kedokteran dengan memberitahukan medical record milik Setya Novanto kepada pihak KPK.

Ia bersikukuh, Toyibi membocorkan rahasia pasien yang dilindungi Undang-Undang Kementerian Kesehatan. Di saat Fredrich menyampaikan pernyataan, Jaksa Takdir menginterupsi sikap kuasa hukum yang sempat viral atas pernyataan bakpao-nya itu.

Tidak ingin sidang diwarnai debat kusir, Hakim Saifuddin mengetok palu hakim pertanda peringatan agar kedua belah pihak menahan diri.

Reporter: Lizsa EgehamSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP