Jika parpol tak lengkap berkas, Bawaslu diminta beri rekomendasi pembatalan ke KPU
Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemeriksaan berkas partai politik yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2019. Sebelumnya, KPU telah menutup perpanjangan waktu bagi parpol buat melengkapi dokumen syarat pendaftaran pukul 24.00 WIB tadi malam.
Dari 27 parpol yang mendaftar, masih ada belasan parpol yang belum melengkapi dokumen. Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Sunanto meminta KPU tegas dalam melaksanakan aturan.
Dia juga meminta Bawaslu melakukan pengawasan terhadap pemeriksaan berkas parpol-parpol tersebut. Selain itu, dia meminta Bawaslu merekomendasikan pembatalan kepesertaan jika ada parpol yang tak lengkap pemberkasannya.
"KPU harus tegas memberlakukan aturan dan Bawaslu juga merekomendasikan untuk dibatalin kalau ada yang enggak lengkap dalam pemberkasan sebagai konsekuensi dari pewajiban dalam Sipol," katanya dalam pesan singkat kepada merdeka.com, Rabu (18/10).
Dia yakin KPU bekerja secara profesional dan tegas atas aturan yang sudah dibuat. Karenanya, dia yakin tak akan ada 'permainan' dalam pemberkasan.
Selain itu, kata dia, Bawaslu juga harus melakukan pengawalan dalam proses tersebut.
"Saya menyakini KPU bekerja secara tegas atas aturan yang dibuat. Maka biar tidak ada permainan, maka Bawaslu dan jajarannya serta public selalu mengawal ini," katanya. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya