Jero Wacik: Saya mohon kepada Tuhan diberikan hukuman ringan
Merdeka.com - Berkas perkara bekas Menteri ESDM, Jero Wacik telah dirampungkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam waktu dekat, perkara Jero dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian ESDM dan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) segera disidang oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Usia menjalani pemeriksaan, Jero tidak banyak mengelak perihal perbuatannya. Dia justru berharap proses pengadilan dipercepat dan hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ringan.
"Saya mohon, saya bermohon kepada Tuhan mudah-mudahan proses saya cepat pengadilannya dan diberikan hukuman seringan-ringannya," kata Jero usai menandatangani surat pelimpahan berkas perkara di KPK, Jakarta, Senin (31/8).
Kepada awak media, politikus Demokrat itu mengaku siap menghadapi jalannya sidang. Bahkan, dia menyatakan akan bersikap kooperatif mengikuti sidang.
"Saya seperti yang saya lakukan selama ini dengan KPK, selalu koperatif dan di pengadilan pun saya berniat dan akan terus kooperatif," jelasnya.
Saat disinggung berkas perkaranya akan dimasukkan dalam satu dakwaan, Jero tidak mau berkomentar banyak. Dia hanya menyebut, semua keterangan perihal perannya dalam dua kasus itu akan dibeberkan di depan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
"Ya pokoknya tunggu saja di pengadilan," pungkas Jero.
Seperti diketahui, dalam perkara Jero Wacik diduga melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP. Ia diduga melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan terkait jabatannya.
KPK membeberkan modusnya yakni pasca dilantik sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero meminta tambahan dana operasional menteri (DOM). Sebab, Jero merasa dana operasional itu dinilainya tidak mencukupinya.
Atas permintaan Jero, jajaran di lingkungan Kementerian ESDM telah memberikan dana sepanjang 2011 sampai dengan 2013 sebesar Rp 9,9 miliar. Dana itu diduga digunakan Jero untuk kepentingan pribadi, pihak ketiga, dan pencitraan. Namun, angka tersebut masih bisa bertambah.
Sekedar informasi, KPK juga menetapkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementeri Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) pada tahun 2008-2011. Dia diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yang memperkaya diri sendiri atau orang lain atau penyalahgunaan wewenang terkait anggaran di Kemenbudpar ketika dia menjabat sebagai Menteri.
Atas perbuatannya tersebut, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp 7 miliar. Jero dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Berbagai pihak mendorong agar kedua tokoh tersebut segera bertemu
Baca SelengkapnyaDemokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca Selengkapnya"Dalam negara demokrasi, menyampaikan pendapat, kritik atau bahkan punya 'mimpi-mimpi politik' adalah sah-sah saja," kata Ari
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemilu sebagai pesta demokrasi dihadapi dengan bahagia dan senang.
Baca SelengkapnyaWacana pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) muncul menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaSelain Hadi, ada nama Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono, yang juga dilantik hari ini.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto menjanjikan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) jabatan sangat penting dan strategis.
Baca SelengkapnyaPenghentian sementara penyaluran bansos ini untuk menghormati tahapan pemilu dan mendukung kelancaran pesta demokrasi tersebut.
Baca SelengkapnyaTujuannya untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.
Baca Selengkapnya